Dokumen AJB Disorot dalam Kasus Rumah Lansia di Surabaya

Dokumen AJB Disorot dalam Kasus Rumah Lansia di Surabaya

Samuel Ardi Kristanto (kiri) digiring polisi saat tiba di Mapolda Jawa Timur, Senin (29/12/2025). (Beritasatu.com/Achmad Ali)

INDOSBERITA.ID.JATIM – Kasus pengosongan paksa rumah milik Elina Widjajanti (80) di Surabaya kian menuai sorotan. Dasar hukum yang digunakan untuk membongkar hunian lansia tersebut kini dipertanyakan, menyusul munculnya dugaan pemalsuan dokumen berupa akta jual beli (AJB).

Tim kuasa hukum Elina menemukan sejumlah kejanggalan serius pada dokumen kepemilikan yang diklaim oleh Samuel Ardi Kristanto (44). Salah satu poin krusial adalah ketidaksinkronan waktu antara peristiwa pembongkaran rumah dengan penerbitan AJB yang dijadikan dasar legalitas.

AJB bernomor 38/2025 tercatat diterbitkan pada 24 September 2025 oleh notaris Dedy Wijaya. Namun, pengusiran dan pembongkaran rumah Elina telah terjadi lebih dulu, yakni pada Agustus 2025. Fakta ini memunculkan dugaan bahwa dokumen tersebut disusun belakangan untuk melegalkan tindakan yang telah terjadi sebelumnya.

Tak hanya soal waktu, aspek formil AJB juga dipersoalkan. Dalam dokumen tersebut, nama Samuel Ardi Kristanto tercantum sebagai pihak penjual sekaligus pembeli. Kondisi ini dinilai janggal dan bertentangan dengan prinsip dasar transaksi jual beli yang sah secara hukum.

Keanehan tersebut berseberangan dengan pernyataan Samuel sebelumnya yang mengklaim telah menguasai lahan sejak tahun 2014. Tim kuasa hukum Elina menilai klaim itu tidak didukung dokumen administrasi yang runtut, valid, dan dapat diverifikasi secara hukum.

Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, menyebut temuan ini menjadi dasar hukum baru dalam pengembangan perkara. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memperluas laporan pidana yang saat ini telah diproses kepolisian.

“Sebelumnya sudah ada penetapan tersangka atas dugaan pengerusakan. Kami akan menambah laporan pidana terkait dugaan pencurian dengan pemberatan serta pemalsuan akta otentik,” ujar Wellem di Surabaya, Selasa (30/12/2025).

Menurut Wellem, munculnya dokumen hukum pascakejadian mengindikasikan adanya dugaan rekayasa administratif. Ia mendorong penyidik untuk mengusut keabsahan AJB secara menyeluruh, termasuk menelusuri peran notaris dalam proses penerbitan dokumen tersebut.

Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut hak tempat tinggal seorang lansia yang harus kehilangan rumahnya. Dugaan cacat administratif dalam AJB diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap praktik penyalahgunaan dokumen dalam sengketa pertanahan.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *