Uang Segunung Rp6,6 Triliun Dipajang di Lobi Kejagung

Tumpukan uang rampasan negara yang dipamerkan Kejagung (Rumondang/detikcom)
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Kejaksaan Agung terus menunjukkan kinerjanya,dengan menyelamatkan uang negara,uang tersebut berasal dari rampasan negara dan denda administratif terkait penyalahgunaan kawasan hutan senilai Rp6,6 triliun.
Uang segunung ini di tempatkan di lobi Gedung Jampidsus Kejagung Jakarta.
Pantauan di lokasi, Rabu (24/12/2025), lobi gedung dipenuhi tumpukan uang pecahan Rp100 ribu yang tersusun rapi dalam plastik, membentuk “gunungan” yang hampir menutupi pintu utama. Pemandangan ini menjadi simbol nyata dari hasil penegakan hukum terhadap korupsi dan penyalahgunaan sumber daya alam.
Jaksa Agung ST Burhanuddin akan menyerahkan uang tersebut kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Total nilai yang diserahkan mencapai Rp6.625.294.190.469, terdiri dari Rp4,2 triliun hasil rampasan kasus korupsi yang ditangani Kejagung dan Rp2,4 triliun dari denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.
Acara ini juga dihadiri sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Kepala Badan Pengelola Investasi sekaligus CEO Danantara Rosan Roeslani dan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah.
Penyerahan triliunan rupiah ini bukan sekadar seremoni. Bagi pemerintah, momen ini menjadi bukti nyata komitmen negara menindak korupsi dan penyalahgunaan sumber daya alam, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.




