Jelang 24 Desember,7 Provinsi Umumkan Kenaikan UMP 2026

Photo Buruh Lintastotabuan
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Menjelang batas akhir penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026 pada 24 Desember 2025, sejumlah daerah mulai mengumumkan besaran kenaikan upah bagi pekerja. Hingga saat ini, setidaknya tujuh provinsi telah resmi menetapkan UMP yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya menegaskan bahwa seluruh gubernur wajib menetapkan dan mengumumkan UMP paling lambat 24 Desember. Ketentuan tersebut menjadi pedoman nasional dalam kebijakan pengupahan tahun 2026.
Berdasarkan data yang telah diumumkan, tujuh provinsi yang lebih dulu menetapkan UMP 2026 adalah Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, Sumatra Barat, dan Gorontalo. Besaran kenaikannya pun bervariasi, mulai dari 2,72 persen hingga hampir 8 persen.
Di Sumatra Utara, Gubernur Bobby Nasution menetapkan kenaikan UMP sebesar 7,9 persen. Dengan keputusan tersebut, UMP Sumut 2026 naik dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.228.971, atau bertambah sekitar Rp236.412.
Sementara itu, Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru menetapkan UMP 2026 naik 7,10 persen. Secara nominal, upah minimum di provinsi tersebut meningkat dari Rp3.681.531 menjadi Rp3.942.963, atau bertambah Rp261.392.
Kalimantan Tengah juga menetapkan kenaikan UMP 2026 sebesar 6,12 persen. Gubernur Agustiar Sabran mengumumkan UMP Kalteng naik sekitar Rp212.516 menjadi Rp3.686.138.
Di kawasan timur Indonesia, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling menetapkan UMP 2026 naik 6,01 persen. Dengan kenaikan tersebut, UMP Sulut menjadi Rp4.002.630, atau bertambah sekitar Rp227.205.
Nusa Tenggara Barat menjadi salah satu provinsi dengan kenaikan paling rendah. Gubernur Lalu Muhammad Iqbal menetapkan UMP NTB 2026 sebesar Rp2.673.861, naik 2,72 persen dari tahun sebelumnya. Secara nominal, kenaikan upah di NTB mencapai Rp70.930.
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.182.955, atau naik 6,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatra Barat Nomor 562-851-2025. Selain itu, Pemprov Sumbar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk dua sektor usaha sebesar Rp3.214.846.
Sementara di Gorontalo, Pemprov setempat menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.405.144. Angka ini naik 5,7 persen dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp3.221.731, atau bertambah Rp183.413.
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menjelaskan bahwa penetapan UMP tersebut didasarkan pada perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) yang berada di kisaran Rp3,39 juta.
“Jika dibandingkan dengan UMP tahun 2025, terdapat kenaikan sekitar Rp183.413 atau 5,7 persen. Angka ini sudah berada di atas kebutuhan hidup layak masyarakat Gorontalo,” ujar Gusnar, dikutip dari laman resmi Pemprov Gorontalo, Senin (22/12/2025).
Dengan semakin dekatnya tenggat waktu penetapan, provinsi lain di Indonesia diperkirakan akan segera menyusul mengumumkan besaran UMP 2026. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus menyesuaikan dengan kondisi ekonomi di masing-masing daerah.




