Pemerintah Bagikan 1 Juta Tanah untuk Warga Miskin Ekstrem

Photo ilustrasi Masyarakat Miskin Ektsrem
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Berbagai Upaya di lakukan oleh Pemerintah,guna melakukan pengentasan kemiskinan di Indonesia,bahkan yang terbaru pengentasan kemiskinan akan memasuki fase baru.
Sebelumnya pengentasan Kemiskinan bertumpu kepada bantuan sosial,yang hanya bisa membuat masyarakat terlena dengan bantuan yang ada,tampa mau berusaha.
Kini Pemerintah mulai melakukan strategis adalah pemberian tanah negara kepada 1 juta warga miskin ekstrem sebagai bagian dari percepatan reforma agraria.
Langkah ini menjadi tindak lanjut dari Inpres Nomor 8 Tahun 2025, yang menargetkan kemiskinan ekstrem bisa ditekan hingga 0% pada 2026.
Tanah untuk Mereka yang Paling Membutuhkan
Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menjelaskan bahwa pendistribusian tanah akan menggunakan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Menurutnya, akses terhadap tanah adalah cara paling berkelanjutan untuk mengangkat ekonomi warga miskin, terutama mereka yang berada pada desil 1 dan 2, kelompok termiskin di Indonesia.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa objek tanah TORA akan dipadukan dengan program pengentasan kemiskinan, sehingga penyaluran tanah tidak lagi hanya berdasarkan lokasi tempat tinggal, tetapi juga tingkat kerentanan ekonomi.
“Selama ini subyek reforma agraria ditentukan berdasarkan domisili sekitar objek tanah. Kini, kita perluas agar benar-benar menyentuh masyarakat termiskin,” ujar Nusron.
Syarat Baru Penerima Tanah
Dalam rapat koordinasi terbaru, pemerintah menyusun dua kriteria tambahan untuk penerima tanah TORA:
-
Masuk dalam DTSEN desil 1 atau 2
Tanah diprioritaskan bagi warga termiskin, agar manfaatnya benar-benar tepat sasaran. -
Menggantungkan hidup pada tanah
Hanya mereka yang bekerja sebagai petani atau buruh tani yang diprioritaskan, agar tanah dapat langsung menjadi sumber penghidupan.
Jika di suatu lokasi TORA tidak ditemukan warga yang memenuhi syarat, pemerintah membuka opsi relokasi dari area sekitar, dengan tetap mengutamakan warga setempat.
Pemerintah percaya bahwa pemberian tanah produktif dapat menjadi fondasi bagi ekonomi keluarga miskin ekstrem. Dengan lahan yang bisa digarap, masyarakat memiliki peluang membangun usaha tani, meningkatkan pendapatan, dan keluar dari lingkaran kemiskinan secara mandiri.
Program ini diharapkan menjadi akselerator menuju target besar 2026: Indonesia bebas kemiskinan ekstrem.
Sebuah langkah besar yang menandai perubahan pendekatan dari bantuan sementara menuju solusi jangka panjang dan berkelanjutan.




