Dua Pengedar Sabu di Limun di Tangkap Polres Sarolangun

Dua Pengedar Sabu di Limun di Tangkap Polres Sarolangun

Dua tersangka yang berhasil diamankan polisi. Photo Inews

INDOSBERITA.ID.SAROLANGUN – Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap dua orang di Desa Tanjung Raden, Kecamatan Limun, pada Kamis (13/11/2025).

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah melalui Kasat Narkoba AKP Ojak P. Sitanggang menjelaskan, kedua tersangka berinisial SS (55) dan DC (23), yang berstatus sebagai pengedar sekaligus pemakai.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sarolangun,” ujar AKP Ojak.dikutip dari Inews

Dari penggeledahan, polisi menyita sabu seberat 10,24 gram dan 1,97 gram dalam plastik klip. Kedua tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman penjara hingga seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar.

Kasat Narkoba menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain. “Kami juga telah mengantongi sasaran peredaran dari kedua pelaku. Upaya ini demi mencegah meluasnya narkoba dan melindungi generasi bangsa,” katanya.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *