Polda Sulsel Ungkap Jaringan Perdagangan Anak di Balik Penculikan Bilqis

Mery Ana dan Adefriyanto Syahputra dua tersangka yang menjual Bilqis kepada Suku Anak Dalam (SAD) di Merangin, Jambi (Istimewa).
INDOSBERITA.ID.SULSEL – Polisi akhirnya mengungkap kasus penculikan Bilqis (4), bocah asal Makassar yang sempat membuat heboh publik. Dari hasil penyelidikan, Polda Sulawesi Selatan berhasil membongkar jaringan perdagangan anak lintas provinsi yang melibatkan empat orang pelaku.
Keempat tersangka yakni Sri Yuliana (30), Nadia Hutri (29), Adit Prayitno Saputra (36), dan Meriana (42). Dua pelaku terakhir diketahui berasal dari Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa Bilqis dijual secara berantai dari satu pelaku ke pelaku lain.
“AS dan MA (Adit dan Meriana) mengaku membeli korban dari NH (Nadia Hutri) seharga Rp30 juta, lalu menjual kembali kepada kelompok salah satu suku di Jambi seharga Rp80 juta,” ungkap Kapolda dalam konferensi pers di Polrestabes Makassar, Senin (10/11).
Sebelumnya, Nadia Hutri diketahui membeli Bilqis dari Sri Yuliana, sang penculik, dengan harga Rp3 juta. Hasil penyelidikan juga menemukan bahwa jaringan ini sudah beberapa kali memperjualbelikan anak-anak melalui media sosial.
“Adit dan Meriana mengaku telah memperdagangkan sembilan bayi dan satu anak melalui aplikasi TikTok dan WhatsApp,” tambah Djuhandhani.
Kini, keempat pelaku telah ditahan di Polrestabes Makassar dan dijerat dengan pasal perdagangan orang. Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan ini.
Bilqis sebelumnya dilaporkan hilang saat ayahnya bermain tenis di Taman Pakui Sayang, Jalan AP Pettarani, Makassar, pada Minggu (2/11). Kasus ini sempat viral di media sosial dan menuai keprihatinan luas dari masyarakat.




