MK Perintahkan Penataan Ulang UU Tapera Maksimal 2 Tahun

Sidang Putusan MK Terkait Tapera

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan terkait,seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Senin (29/9/2025), terkait permohonan nomor 96/PUU-XXII/2024.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa UU Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang. Namun, MK memutuskan UU tersebut tetap berlaku untuk sementara waktu dan memberikan tenggat dua tahun sejak putusan dibacakan untuk dilakukan penyesuaian atau perubahan.

“Menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa masa transisi selama dua tahun sebagaimana diamanatkan dalam putusan MK diserahkan sepenuhnya kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Selama masa transisi tersebut, UU Tapera tetap dapat digunakan, termasuk dalam hal pelaksanaan iuran.

“Dalam proses transisi tersebut BP Tapera dapat menentukan atau mengatur transisi setelah putusan. Demikian juga terkait dengan iuran,” ujar Enny Senen (29/9/2025).

MK juga mendorong agar perumusan ulang UU Tapera mengacu pada Pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang menjadi dasar pertimbangan konstitusional dalam putusan tersebut.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *