DPMD Kerinci: P3K Harus Pilih, Jadi Pegawai atau Kepala Desa

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kerinci
INDOSBERITA.ID.KERINCI – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kerinci mengimbau para kepala desa, termasuk perangkat desa yang telah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), untuk segera memilih salah satu jabatan yang akan dijalankan.
Kepala DPMD Kabupaten Kerinci, Syahril Hayadi, menegaskan hingga saat ini belum ada regulasi yang memperbolehkan P3K merangkap jabatan sebagai kepala desa. Aturan mengenai rangkap jabatan, kata dia, baru berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sementara bagi P3K belum ada payung hukum yang jelas.
“Harus ada kepatuhan. P3K yang tetap ingin menjadi pegawai, wajib mengundurkan diri dari jabatan kepala desa. Jika tidak, rangkap jabatan bisa menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Syahril.Rabu (27/8/2025)
Syahril juga mengingatkan agar pemerintah desa tetap menjalankan roda pemerintahan dengan baik, mematuhi aturan yang berlaku, serta menggunakan Dana Desa sesuai kebutuhan masyarakat.