Kenapa,,Eks Menteri Agama Yaqut Dicegah ke Luar Negeri Oleh KPK

Eks Menteri Agama

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melarang mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas,untuk bepergian keluar negeri.Hal ini di lakukan,terkait dugaan kasus korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2023-2024.

Larangan tersebut berlaku selama 6 bulan dan telah di sampaikan oleh KPK pada tanggal 11 Agustus 2025 yang lalu.

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Juru Bicarq KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).dikutip dari Suara.com

Sementara itu,pelarangan Mantan Menteri Agama ini bepergian keluar Negeri,guna mempermudah bagi penyedik untuk melakukan proses pemeriksaan.

“Pencegahan ini merupakan langkah administratif yang lazim dalam proses penyelidikan. Kami ingin memastikan semua pihak yang dimintai keterangan dapat hadir sesuai jadwal pemeriksaan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (13/8).

Terkait kasus dugaan korupsi ini,telah menyebabkan kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Untuk perhitungan awal kerugian negara  dilakukan oleh pihak internal KPK sendiri dan di bantu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Budi menegaskan, pencegahan bukan berarti yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Ini masih tahap penyelidikan. Kami mengimbau publik untuk menunggu perkembangan resmi dari KPK,” tambahnya.

Dengan adanya larangan bepergian ke luar negeri ini, KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji. Lembaga antirasuah itu memastikan seluruh proses hukum akan dilakukan secara transparan, sembari meminta publik bersabar menunggu hasil penyelidikan resmi.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *