Kepastian penghentian penyelidikan,disampaikan dengan di terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan (SP3D), hal ini menunjukkan bahwa kasus ijazah palsu yang menyeret mantan Presiden Jokowi tidak di lanjutkan ke tahap selanjutnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan dari hasil gelar perkara khusus telah melalui proses arsip dan dokumentasi yang sudah diselenggarakan beberapa waktu lalu.
“Polri telah memberikan SP3D, (yaitu) Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan,” kata Trunoyudo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan dilansir dari RMOL, Jumat, 1 Agustus 2025.
Kasus ini bermula dari laporan salah seorang warga sipil yang menduga adanya kejanggalan dalam dokumen ijazah milik Presiden Jokowi, khususnya terkait masa kuliahnya di Universitas Gadjah Mada (UGM). Tuduhan tersebut sempat menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Pihak Istana serta UGM sebelumnya telah memberikan klarifikasi, menyatakan bahwa ijazah Presiden Jokowi adalah asli dan terdaftar secara sah di arsip kampus. UGM juga menyebutkan bahwa Jokowi merupakan alumni Fakultas Kehutanan dan lulus sesuai prosedur akademik yang berlaku.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyebutkan,keputusan dari Dittipidum Bareskrim Polri yang menghentikan kasus ini sudah tepat. Sebab, dari hasil penyelidikan tidak ditemukan pelanggaran.
“Kalau di tanya,apakah gelar perkara ini sesuai dengan prosedur maka saya jawan sudah sesuai prosedur,”Ujarnya