Pakar Hukum: Harta Keluarga Tersangka Sritex Bisa Disita Jika Terbukti Terkait Korupsi

Photo Kantor Kejaksaan Agung

INDOSBERITA.ID, SUNGAI PENUH – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Hadjar Fickar, mengatakan pihak Kejaksaan Agung memiliki wewenang untuk menyita tidak hanya harta milik pribadi dan keluarga  tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit PT Sritex,namun jika mereka  terbukti memiliki keterkaitan.

Fickar menilai, penyitaan bisa diperluas untuk menutupi kerugian negara.

“Jika perusahaannya disita dan kerugian negara belum terpenuhi, maka harta pribadi bisa disita, bahkan bisa merembet ke harta keluarganya. Meskipun keluarga tetap memiliki hak untuk melakukan perlawanan hukum atas penyitaan harta yang atas nama istri atau anak,” ujar Fickar, dikutip pada Senin, 16 Juni 2025.

Fickar menambahkan, tindak pidana melekat pada pelaku, tetapi bukan berarti harta atas nama pihak lain tidak bisa disita. Menurutnya, pihak yang merasa memiliki harta tersebut bisa mengajukan pembuktian bahwa harta tersebut bukan hasil kejahatan.

“Negara melalui jaksa penuntut umum memang bisa menyita harta pelaku korupsi dan keluarganya. Namun, hukum juga memberi kesempatan kepada keluarga untuk membuktikan bahwa harta tersebut tidak berasal dari tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Fickar juga menyebut, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bisa diterapkan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus ini, khususnya bila ada indikasi penempatan harta atas nama pihak lain.

“Misalnya harta tersebut seolah-olah hasil jual beli, pinjam, sewa, padahal milik tersangka. Maka pasal TPPU bisa digunakan untuk mengusutnya,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung akan kembali memeriksa Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto alias IKL, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit dari empat bank.

Sementara itu,pemeriksaan akan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 18 Juni 2025 pukul 09.00 WIB. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan untuk tema pemeriksaan terkait proses pengajuan dan pencairan kredit dari sejumlah bank kepada Sritex, serta dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *