Diduga Pengedar Sabu di Wilayah Merangin di Tangkap petugas

Pengedar Sabu di Tangkap Petugas

INDOSBERITA.ID,MERANGIN – Satresnarkoba Polres Merangin berhasil menangkap pelaku pengedar sabu.Penangkapan pelaku di pimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Rezi Darwis, SH, MM pada jumat (11/04/25) sekira pukul 19:00 Wib.

Kasus ini berawal,saat petugas mendapatkan informasi adanya transaksi sabu diwilayah Desa Beluran Panjang Kec.Tabir Kab.Merangin pada hari minggu (06/04/2025),lantas Kasat Resnarkoba Polres Merangin memerintah anggotanya untuk melakukan penyelidikan,al hasil petugas berhasil mengamankan terduga pelaku atas nama

Pengungkapan bermula sekira pukul 09.00 Wib, dimana Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin mendapat informasi terkait adanya transaksi narkotika jenis shabu H (24) yang merupakan warga Desa Tanjung Ilir Rt.005 Rw.000 Kec.Tabir Kab. Merangin.

Dari hasil penangkapan di dapat barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak rokok kosong merk CHIEF, 1(satu) buah kotak berukuran kecil merk DRESSMAKER PINS warna bening, 2 (dua) buah plastik klip bening kosong.

“Dukungan dari masyarakat sangat kami butuhkan guna mengungkap peredaran gelap narkotika. Oleh karena itu kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dapat segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” sebut Kasat Resnarkoba AKP Rezi Darwis jumat (11/04/25)

Atas Perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *