Modus Bungkus Kopi Terbongkar! Polisi Sita 400 Pcs Etomidate Senilai Rp2,8 Miliar

Foto Ilustrasi
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Delapan bungkus menyerupai kemasan kopi menyimpan ratusan unit narkotika jenis etomidate. Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar penyamaran tersebut dan menangkap seorang pria berinisial T di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) I, Jakarta Utara. Polisi menaksir nilai barang haram itu mencapai Rp2,8 miliar.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Ariyanto, mengatakan petugas menemukan 400 pcs etomidate saat menggeledah T. Pelaku menggunakan kemasan menyerupai kopi untuk menyamarkan narkotika tersebut.
“Kami menangkap pelaku berinisial T yang kedapatan membawa 400 pcs narkoba jenis etomidate yang dibawa dalam delapan bungkus menyerupai kopi untuk mengelabui barang haram tersebut,” kata Trendy di Jakarta, Senin.Di Kutip dari Antara
Berawal dari Informasi Masyarakat
Trendy menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran gelap etomidate di wilayah Tanjung Priok.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas menyelidiki lokasi dan mengembangkan penelusuran hingga ke kawasan PIK I. Dalam prosesnya, polisi menggunakan teknik undercover buy atau pembelian terselubung untuk mengungkap dugaan transaksi narkotika.
Di lokasi, petugas menemukan seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri target penyelidikan. Polisi kemudian mengamati gerak-geriknya sebelum mengikuti dan menangkap pria tersebut.
Saat menggeledah T, petugas menemukan delapan bungkus berisi 400 pcs etomidate. Polisi juga menyita dua telepon seluler milik pelaku sebagai barang bukti tambahan.
Terancam Hukuman Penjara Maksimal 20 Tahun
Setelah penangkapan, polisi membawa T beserta seluruh barang bukti ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik menjerat T dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat dan berlanjut melalui penyelidikan hingga penangkapan di kawasan PIK I. Polisi kini melanjutkan pemeriksaan untuk mendalami dugaan peredaran etomidate tersebut.




