Kejari Sungai Penuh Dalami Mekanisme Uang Pengganti untuk Optimalkan Pemulihan Aset Negara

Kejari Sungai Penuh Dalami Mekanisme Uang Pengganti untuk Optimalkan Pemulihan Aset Negara

Kejari Sungai Penuh Perkuat Pengawasan Penanganan Perkara

INDOSBERITA.ID.SUNGAI PENUH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh memperkuat pemahaman tentang fungsi pengawasan dalam proses penegakan hukum. Upaya ini mengemuka saat jajaran Kejari Sungai Penuh mengikuti Focus Group Discussion (FGD) secara daring pada 16 Oktober 2026.

Hal ini terlihat dari laman media sosial milik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

FGD tersebut mengangkat tema “Tugas dan Fungsi Pengawas Penuntut Umum terhadap Proses Hukum yang Di lakukan oleh Penyidik dan Penuntut Umum.” Kegiatan ini membahas peran pengawasan dalam menjaga proses hukum agar berjalan sesuai ketentuan.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Prof. Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., membuka kegiatan tersebut secara resmi.

Selain memperkuat fungsi pengawasan, forum ini juga membahas tata cara penerbitan Surat Penetapan Pidana Penjara Pengganti. Ketentuan tersebut berkaitan dengan penghitungan pidana uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi.

Pembahasan juga mencakup penghitungan denda dalam perkara perpajakan, kepabeanan, dan cukai. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan penyelamatan aset negara melalui penegakan hukum.

Melalui kegiatan ini, Kejari Sungai Penuh memperkuat pemahaman jajaran mengenai fungsi pengawasan serta mekanisme penanganan perkara yang berkaitan dengan pemulihan kerugian negara.

Penguatan pengawasan di harapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *