Mantan Kepala BPPRD Jambi Ditahan, Proyek Pajak Rp1,8 Miliar Diduga Fiktif

Kejari Jambi tahan Kapala disperindag Kota Jambi. (Metrojambi.com)
INDOSBERITA.ID.JAMBI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menahan mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nela Ervina (NE). Penyidik menjerat Nela dalam kasus dugaan korupsi Belanja Konsultasi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024.
Nela kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi. Saat memimpin BPPRD, Nela diduga terlibat dalam kasus proyek pemutakhiran pajak tersebut.
Kejari Jambi Tahan Lima Tersangka
Kejari Jambi tidak hanya menahan Nela. Penyidik juga menahan empat tersangka lain dalam perkara yang sama.
Mereka yakni HW, seorang PNS Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kota Jambi yang berperan sebagai broker.
Tersangka berikutnya yakni ID. Ia menjabat sebagai Kepala Seksi Pengolahan Data Informasi BPPRD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kejari Jambi juga menetapkan NAS, Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna, serta RS sebagai tersangka. RS berperan sebagai tenaga pendukung perusahaan.
Proyek Pajak Rp1,8 Miliar Diduga Fiktif
Kepala Kejari Jambi Kamin mengatakan penyidik menemukan dugaan proyek fiktif dalam kegiatan pemutakhiran pajak tersebut.
Menurut Kamin, Nela sebagai pengguna anggaran bersama ID diduga membuat kesepakatan dengan HW dan NAS sebelum proses tender berlangsung.
Kegiatan itu memiliki pagu anggaran sekitar Rp1,8 miliar. Dalam kesepakatan tersebut, penyidik menemukan komitmen fee sebesar 25 persen.
HW, NAS, dan RS kemudian menjalankan kegiatan tersebut. Namun, mereka di duga tidak memenuhi ketentuan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Survei Pajak Di duga Tak Berjalan
Sesuai KAK, pelaksana seharusnya melakukan survei dan validasi terhadap subjek serta objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Namun, penyidik menemukan pelaksana tidak menjalankan pekerjaan tersebut sesuai ketentuan.
Mereka juga di duga tidak melibatkan tenaga ahli dan tenaga pendukung sesuai persyaratan dalam KAK.
Kamin mengatakan para tersangka bahkan tidak membayar gaji tenaga ahli dan tenaga pendukung. Mereka juga di duga memalsukan tanda tangan pada dokumen pembayaran gaji.
“Juga tidak membayar gaji tenaga ahli dan tenaga pendukung, serta memalsukan tanda tangan pembayaran gaji,” ujar Kamin.Di Kutip dari Metrojambi
Kerugian Negara Capai Rp1,3 Miliar
Kejari Jambi menyebut rangkaian perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara mencapai sekitar Rp1,3 miliar.
Kejari Jambi menahan kelima tersangka untuk kepentingan proses penyidikan. Penyidik juga terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam proyek Belanja Konsultasi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024.
Perkara tersebut kini masih berproses di Kejari Jambi.




