Polisi Gerebek Dugaan Transaksi Ekstasi di Bungo, Empat Perempuan Diamankan

Polisi Gerebek Dugaan Transaksi Ekstasi di Bungo, Empat Perempuan Diamankan

Foto Ilustrasi

INDOSBERITA.ID,TEBO – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi yang melibatkan empat perempuan. Polisi menangkap mereka di area parkir belakang tempat hiburan malam, Jalan Lintas Sumatera KM 4, Kecamatan Bathin III.

Penangkapan berlangsung Minggu (27/9) sekitar pukul 02.00 WIB. Petugas juga menyita 10 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 5,01 gram.

Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang Juli Mandala, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Warga mencurigai aktivitas transaksi narkotika di sekitar tempat hiburan malam.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan mengamankan tiga orang perempuan, yakni LW, M, dan MP,” kata Bambang, Sabtu.

Polisi Temukan 10 Pil Diduga Ekstasi

Dalam penangkapan awal, polisi mengamankan tiga perempuan berinisial LW (26), M (29), dan MP (19).

Selanjutnya, petugas menggeledah mereka dan menemukan 10 butir pil yang diduga ekstasi. Barang tersebut terdiri atas delapan pil dan dua pil berwarna pink.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap perempuan berinisial FW (29). Polisi menduga FW berperan sebagai pembeli narkotika tersebut.

Dengan demikian, total empat perempuan yang masuk dalam penanganan perkara ini, yakni LW, FW, MP, dan M.

Tiga Ponsel Ikut Disita

Selain 10 pil, petugas turut menyita sejumlah barang lain. Barang bukti tersebut meliputi satu lembar tisu putih dan tiga unit telepon seluler.

Polisi menduga para terduga menggunakan ponsel tersebut dalam aktivitas transaksi narkotika.

Bambang mengatakan penyidik membawa keempat perempuan beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Bungo. Satresnarkoba kini memeriksa mereka untuk mendalami perkara tersebut.

Polisi Telusuri Asal Pasokan Ekstasi

Penyidik menjerat para terduga dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal yang di sangkakan berkaitan dengan dugaan tindak pidana menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I.

Bambang menegaskan, penyidik masih mendalami peran masing-masing perempuan. Polisi juga menelusuri asal-usul pasokan pil yang mereka sita.

“ Saat ini perkara masih di dalami oleh Satresnarkoba untuk memetakan peran masing-masing terduga serta melacak asal-usul pasokan barang bukti tersebut,” ujarnya.

Polres Bungo terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *