Bimtek BPD Bukan Sekadar Soal Kelancaran, Anggaran Rp1,46 Miliar Jadi Pertanyaan

Bimtek BPD Bukan Sekadar Soal Kelancaran, Anggaran Rp1,46 Miliar Jadi Pertanyaan

Foto Ilustrasi

INDOSBERITA.ID.SUNGAI PENUH – Pernyataan Ketua Forum BPD se-Kota Sungai Penuh yang menyebut Bimbingan Teknis (Bimtek) BPD di Kota sungai penuh berjalan lancar belum mengakhiri sorotan publik. Pasalnya, sejumlah pertanyaan mengenai dasar anggaran, biaya kontribusi, dan kepatuhan terhadap Peraturan Wali Kota (Perwako) masih membutuhkan penjelasan.

Aktivis Sungai Penuh, Harmo, menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada kelancaran kegiatan atau pelayanan panitia. Ia justru menyoroti mekanisme penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD), terutama kontribusi Rp2,5 juta per peserta yang menjadi salah satu komponen pembiayaan.

“Jangan sampai kita hanya membahas kegiatan berjalan lancar, peserta mendapat penginapan dan konsumsi dengan baik. Persoalan utamanya justru apakah penggunaan anggaran sudah sesuai aturan atau belum,” tegas Harmo.

Bimtek yang berlangsung pada 23–26 September 2026 itu melibatkan peserta dari sejumlah desa di Kota Sungai Penuh. Sejumlah peserta sebelumnya menyampaikan bahwa panitia memberikan pelayanan penginapan, konsumsi, dan materi pembelajaran dengan baik.

Namun, menurut Harmo, kualitas pelaksanaan dan kepatuhan anggaran merupakan dua persoalan berbeda yang perlu mendapat penjelasan secara terpisah.

Harmo Soroti Kontribusi Rp2,5 Juta per Peserta

Salah satu persoalan yang kembali mencuat yakni kontribusi kepada lembaga pelaksana sebesar Rp2,5 juta per peserta.

Harmo mempertanyakan kesesuaian angka tersebut dengan ketentuan Perwako yang, berdasarkan dokumen yang ia soroti, membatasi kontribusi Bimtek paling banyak Rp10 juta.

“Kalau satu desa mengirim lima anggota BPD, berarti kontribusinya mencapai Rp12,5 juta. Sementara aturan yang kami soroti menyebut batas maksimal Rp10 juta. Ini yang harus dijelaskan secara terbuka,” ungkapnya.

Selain kontribusi, terdapat informasi mengenai biaya transportasi dan SPPD sekitar Rp2 juta per peserta.

Jika satu desa mengirim lima peserta, biaya transportasi dan SPPD mencapai Rp10 juta. Dengan demikian, total kedua komponen tersebut menjadi Rp22,5 juta per desa.

Apabila perhitungan itu berlaku untuk 65 desa, total anggaran mencapai sekitar Rp1,4625 miliar atau Rp1,46 miliar.

“Angka Rp1,46 miliar ini bukan persoalan kecil. Publik berhak mengetahui dasar perhitungan, mekanisme pencairan, dan siapa yang bertanggung jawab dalam pengelolaannya,” tegas Harmo.

Ketentuan Perwako Jadi Sorotan

Harmo juga merujuk dokumen aturan yang memuat ketentuan belanja pendidikan dan pelatihan atau Bimtek.

Dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b pada dokumen tersebut tercantum ketentuan:

“Belanja kontribusi pendidikan dan pelatihan/bimbingan teknis dianggarkan paling banyak Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).”

Sementara itu, Pasal 15 ayat (1) juga menyebut BPD sebagai salah satu pihak yang dapat mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi.

Menurut Harmo, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa BPD memiliki ruang untuk mengikuti Bimtek. Namun, mekanisme pembiayaan tetap harus mengacu pada aturan yang berlaku.

“BPD boleh mengikuti Bimtek, itu bukan persoalannya. Yang perlu dijawab adalah bagaimana pemerintah desa menerapkan batas kontribusi tersebut dalam kegiatan tahun 2026,” ujarnya.

Ia juga meminta pihak terkait menjelaskan apakah ketentuan dalam dokumen tersebut masih berlaku untuk tahun anggaran 2026 serta bagaimana pemerintah desa menghitung setiap komponen pembiayaan.

Publik Menunggu Penjelasan Dasar Anggaran

Harmo menilai penjelasan mengenai kelancaran kegiatan belum menjawab substansi pertanyaan publik. Karena itu, ia meminta pihak penyelenggara, Forum BPD, dan pemerintah desa membuka rincian pembiayaan secara transparan.

Menurutnya, keterbukaan dokumen anggaran dapat membantu masyarakat memahami dasar pengeluaran sekaligus menghindari kesimpangsiuran informasi.

“Kalau memang seluruh proses sudah sesuai ketentuan, silakan buka dasar anggaran dan dokumen pendukungnya. Dengan begitu, masyarakat bisa menilai berdasarkan data, bukan sekadar pernyataan,” tutupnya.

Hingga berita ini disusun, naskah belum memuat penjelasan dari pihak penyelenggara Bimtek maupun pemerintah desa mengenai dasar penetapan kontribusi Rp2,5 juta per peserta dan penerapan batas anggaran dalam Perwako tersebut.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *