Tiga Tahun Tak Cairkan DD, Semerah Kerinci Terancam Tak Lagi Terima DD pada 2027

Tiga Tahun Tak Cairkan DD, Semerah Kerinci Terancam Tak Lagi Terima DD pada 2027

INDOSBERITA.ID.KERINCI – Pemerintah Desa Semerah, Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci, kini berpacu dengan waktu untuk mencairkan Dana Desa (DD) 2026. Desa tersebut tercatat belum mencairkan Dana Desa selama tiga tahun berturut-turut, sejak 2024 hingga 2026.

Persoalan konflik internal desa menjadi salah satu kendala yang menghambat proses pencairan anggaran tersebut. Kondisi ini membuat Desa Semerah menghadapi ancaman serius terhadap keberlanjutan kucuran Dana Desa pada tahun berikutnya.

Kasi Bank KPPN Sungai Penuh, Lusi Winanda Restu, mengatakan tahun 2026 menjadi kesempatan terakhir bagi Desa Semerah untuk segera merealisasikan pencairan Dana Desa.

Jika kembali gagal mencairkan anggaran tahun ini, desa tersebut berpotensi tidak lagi menerima Dana Desa pada 2027.

“Untuk Desa Semerah, tahun ini merupakan tahun terakhir agar bisa segera mencairkan Dana Desa. Jika tahun ini juga tidak kunjung mencairkan, maka pada tahun berikutnya akan terkena sanksi dan tidak mendapatkan Dana Desa lagi,” kata Lusi Winanda Restu.

Ia menjelaskan, pemerintah dapat menganggap desa tersebut tidak membutuhkan Dana Desa apabila terus mengabaikan proses pencairan anggaran.

Kondisi ini tentu membawa dampak terhadap pembangunan desa. Tanpa kucuran Dana Desa, pemerintah desa akan kesulitan menjalankan berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban. Pembangunan di desa bisa terhambat karena Dana Desa tidak cair,” ujarnya.Sabtu 03 Oktober 2026.

Selain Desa Semerah, KPPN Sungai Penuh juga mencatat dua desa lain yang belum mencairkan Dana Desa tahap I dan tahap II tahun anggaran 2026.

Kedua desa tersebut yakni Desa Baru Air Hangat, Kecamatan Air Hangat Timur, serta Desa Pulau Pandan, Kecamatan Bukit Kerman.

Kondisi ini menjadi perhatian karena keterlambatan pencairan Dana Desa dapat menghambat pelaksanaan program yang telah pemerintah desa rencanakan.

Pemerintah desa pun perlu segera menyelesaikan kendala administrasi maupun persoalan internal agar anggaran dapat segera masuk ke kas desa dan mendukung kebutuhan masyarakat.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *