Bolehkah Potong Kuku pada Malam Hari? Ini Penjelasan Hadits dan Ulama

Foto Potong Kuku,Hukum Menurut Islam.
INDOSBERITA.ID.TANYA ISLAM – Memotong kuku bukan sekadar menjaga kebersihan tubuh. Dalam Islam, amalan ini juga termasuk sunnah fitrah yang diajarkan Rasulullah SAW.
Namun, sebagian umat Islam masih bertanya-tanya mengenai waktu yang tepat untuk memotong kuku. Benarkah Islam melarang seseorang memotong kuku pada malam hari?
Sejumlah hadits dan penjelasan ulama memberikan gambaran mengenai anjuran memotong kuku, batas waktu pemeliharaannya, hingga kebiasaan para ulama terdahulu.
Memotong Kuku Termasuk Sunnah Fitrah
Abu Hurairah RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW menyebut lima perkara sebagai bagian dari fitrah, salah satunya memotong kuku.
Rasulullah SAW bersabda:
الفطرة خمس الاحتقان والاستعداد وقص الشارب وتقليم الأظفار ونتف الإبط
Artinya: “Fitrah itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis, menggunting kuku, dan mencukur bulu ketiak.” (HR Bukhari dan Muslim dalam Kitab Ath-Thaharah, Bab Khishal Al-Fithrah).
Riwayat lain dari Aisyah RA menyebut sepuluh perkara yang termasuk fitrah. Di antaranya mencukur kumis, memelihara jenggot, bersiwak, membersihkan hidung, memotong kuku, membasuh ruas jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan istinja’.
Imam Bukhari dan Muslim turut mencatat hadits tersebut. Riwayat ini juga terdapat dalam Sunan Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah.
Terdapat perbedaan penilaian ulama mengenai derajat hadits tersebut. Sebagian ulama menilainya dhaif, sedangkan Imam Al-Baghawi menganggapnya shahih dalam kitab Syarh As-Sunnah.
Jangan Biarkan Kuku Lebih dari 40 Hari
Islam juga memberikan batas waktu dalam menjaga kebersihan kuku dan bagian tubuh lainnya.
Dalam buku Ihya 354 Sunnah Nabawiyah, Wasa’il wa Thuruq wa Amaliyah, Raghib As-Sirjani menjelaskan batas maksimal memotong kuku selama 40 hari.
Anas bin Malik RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW memberikan batas waktu tersebut untuk mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan mencukur bulu kemaluan.
Rasulullah SAW bersabda:
وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الْأَظْفَارِ وَنَتْفِ الْإِبِطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لَا نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
Artinya: “Diberikan waktu bagi kami untuk mencukur kumis, bulu ketiak, memotong kuku, dan mencukur bulu kemaluan tidak lebih dari empat puluh hari.” (HR Muslim, Kitab Ath-Thaharah, Bab Khishal Al-Fithrah).
Hadits ini menjadi landasan mengenai batas maksimal seseorang merawat kuku dan kebersihan tubuhnya.
Bolehkah Memotong Kuku pada Malam Hari?
Pertanyaan mengenai hukum memotong kuku pada malam hari juga mendapat penjelasan dari sejumlah ulama.
Syekh Zainuddin Al-Malibari, ulama fikih mazhab Syafi’i, menjelaskan dalam kitab Fathul Mu’in bahwa sunnah memotong kuku pada hari Kamis atau Jumat pagi.
Meski demikian, Imam As-Sakhawi dalam kitab Al-Maqashid Al-Hasanah menjelaskan bahwa tidak ada hadits shahih dari Nabi Muhammad SAW yang secara khusus menentukan hari tertentu untuk memotong kuku.
Imam An-Nawawi juga menerangkan dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab bahwa sebagian imam salaf menyukai kebiasaan memotong kuku pada hari Jumat.
Lantas, bagaimana dengan malam hari?
Riwayat dalam kitab Al-Adab Al-Mufrad karya Imam Bukhari memberikan gambaran mengenai kebiasaan sahabat Nabi, Ibnu Umar RA.
Dalam riwayat tersebut, Nafi’ menceritakan bahwa Ibnu Umar memotong kuku pada malam hari setiap setengah bulan sekali. Ia juga mencukur bulu kemaluannya setiap sebulan sekali.
Imam Bukhari menilai riwayat tersebut shahih mauquf, yakni bersumber dari sahabat. Syekh Al-Albani juga menshahihkannya dalam Shahihul Adabil Mufrad. Imam Al-Baihaqi turut meriwayatkan hadits tersebut.
Riwayat ini menunjukkan bahwa Ibnu Umar pernah memotong kuku pada malam hari.
Dengan demikian, tidak ada dasar larangan yang kuat untuk memotong kuku pada malam hari. Umat Islam dapat melakukannya sesuai kebutuhan, sembari menjaga kebersihan dan mengikuti anjuran sunnah fitrah.




