KPPN Sungai Penuh Evaluasi TKD, Temukan 37 Tunjangan Guru Gagal Cair

KPPN Sungai Penuh Evaluasi TKD, Temukan 37 Tunjangan Guru Gagal Cair

KPPN Sungai Penuh Focus Group Discussion

INDOSBERITA.ID.SUNGAI PENUH – KPPN Sungai Penuh mengevaluasi penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2026 bersama Pemerintah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.

KPPN menggelar evaluasi melalui Focus Group Discussion (FGD) di Aula KPPN Sungai Penuh, Kamis 24 September 2026, Kegiatan ini membahas realisasi penyaluran TKD hingga 22 September 2026.

Perwakilan BKAD, Inspektorat, dan DPMD Kota Sungai Penuh hadir dalam kegiatan tersebut. Dari Kabupaten Kerinci, hadir perwakilan DMPD, BPKPD, dan Inspektorat.

Kepala KPPN Sungai Penuh Setiyono membuka kegiatan dengan pemaparan kondisi APBN hingga 31 Agustus 2026. Ia kemudian menjelaskan perkembangan penyaluran TKD hingga 22 September 2026.

Menurut Setiyono, penyaluran TKD sejauh ini berjalan sesuai target. KPPN telah menyalurkan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), DAK Fisik, DAK Nonfisik, dan Dana Desa.

FGD juga membahas aturan penyaluran DAK Fisik berdasarkan PMK Nomor 25 Tahun 2026. Peserta juga membahas teknis penyaluran DAU Specific Grant (SG).

Selain itu, KPPN mengajak pemerintah daerah mengevaluasi kendala yang muncul pada tahun sebelumnya. Evaluasi tersebut mencakup penyaluran Dana Desa, DAU SG, dan DAK Fisik.

KPPN Soroti 37 Retur SP2D Tunjangan Guru

KPPN Sungai Penuh juga menyoroti retur SP2D untuk pembayaran tunjangan guru ASN daerah. Tunjangan tersebut meliputi Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), dan Tambahan Penghasilan (Tamsil).

Sepanjang 2026, KPPN mencatat 37 retur SP2D atau transaksi pembayaran tunjangan guru yang gagal masuk ke rekening penerima.Satu retur masuk ke kas negara karena pihak terkait terlambat menyampaikan dokumen untuk menyelesaikannya.

Karena itu, KPPN meminta Dinas Pendidikan mempercepat penyelesaian retur jika seluruh dokumen sudah lengkap dan benar.

KPPN juga meminta Dinas Pendidikan aktif mengecek data rekening para guru. Langkah ini penting agar penyaluran tunjangan berjalan lancar dan tidak kembali mengalami retur.

Tiga Desa Kerinci Belum Lengkapi Syarat Salur

KPPN turut mengingatkan pemerintah daerah soal penyaluran Dana Desa di Kabupaten Kerinci.

Hingga 22 September 2026, tiga desa belum menyampaikan dokumen syarat salur Dana Desa tahap I. Selain itu, delapan desa juga belum menyerahkan dokumen syarat salur tahap II.

KPPN meminta pemerintah daerah memantau persoalan tersebut. Pemerintah daerah juga perlu mendorong pemerintah desa segera melengkapi dokumen.

Langkah itu penting untuk mencegah keterlambatan penyaluran atau gagal salur seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya.

Sementara itu, KPPN mencatat Dana Desa 2026 untuk Kota Sungai Penuh sudah tersalurkan kepada 65 desa.

KPPN Sungai Penuh akan terus mendampingi pemerintah daerah dalam proses penyaluran TKD. Pendampingan tersebut mencakup DAU, Dana Desa, DAK Fisik, TPG, TKG, dan Tamsil.

KPPN berharap pemerintah daerah dapat mempercepat proses penyaluran TKD. Dengan begitu, dana tersebut dapat segera mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *