Kejagung Periksa Tujuh Saksi, Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG Terus Didalami

Foto Kejagung RI
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Tim jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Pada Senin (21/9/2026), penyidik memanggil dan memeriksa tujuh orang saksi dari berbagai unsur yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan seluruh saksi memenuhi panggilan penyidik. Mereka kemudian memberikan keterangan untuk membantu penyidik mengungkap perkara tersebut.
“Ketujuh orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya,” kata Anang dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).Di Kutip dari Beritasatu
Saksi Berasal dari BGN hingga Yayasan
Penyidik memeriksa UR yang berperan sebagai penyedia peralatan atau isi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Paslaten dan SPPG Lopana.
Selain itu, penyidik meminta keterangan dari A yang berasal dari Yayasan CA dan D dari Yayasan RMM. Penyidik juga memeriksa ANR yang bekerja sebagai tenaga ahli pada BGN.
Tiga saksi lainnya yakni TAR dari Yayasan AHP, ATP dari Yayasan NFIE, serta BH dari Yayasan IFSR.
Menurut Anang, keterangan para saksi membantu penyidik memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara.
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang.
Kejagung Kembangkan Penyidikan
Kejagung menyatakan penyidik menjalankan proses hukum secara profesional, independen, dan akuntabel. Dalam menangani perkara tersebut, penyidik juga mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026. Mereka yakni Dadan Hindayana (DH), Lodewyk Pusung (LP), dan Sony Sonjaya (SS).
Penyidik kemudian memperluas pengusutan perkara dan menetapkan sejumlah tersangka lainnya. Mereka terdiri atas pihak swasta Asep Yusuf Soemantri (AYS), Komisaris PT YAT Andri Mulyono (AM), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing (GHS), serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan (LMI).
Dengan memeriksa saksi dari BGN, yayasan, dan penyedia peralatan dapur SPPG, penyidik terus menelusuri pengelolaan program MBG serta rangkaian dugaan korupsi yang muncul dalam pelaksanaannya.



