3 Cara Cairkan Bansos 2026, Bisa Lewat Kopdes Merah Putih hingga Pos

3 Cara Cairkan Bansos 2026, Bisa Lewat Kopdes Merah Putih hingga Pos

Foto Ilustrasi ChatGPT

INDOSBERITA.ID.JAMBI – Pemerintah terus mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang masuk dalam daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pada Triwulan III 2026, periode Juli hingga September, penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau program sembako masih berlangsung secara bertahap.

Kementerian Sosial (Kemensos) menargetkan proses penyaluran bansos Triwulan III dapat rampung pada Agustus 2026.

Bagi masyarakat yang masuk daftar penerima, pemerintah menyediakan tiga jalur untuk mengambil bantuan. KPM dapat mencairkan bansos melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang memiliki agen Bank Himbara, rekening Bank Himbara, atau PT Pos Indonesia.

Penyaluran Bansos Triwulan III Masih Berjalan

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan penyaluran PKH dan bantuan pangan untuk Triwulan III 2026 masih berlangsung di berbagai daerah.

Menurut Gus Ipul, lebih dari 7 juta KPM telah menerima PKH. Sementara itu, lebih dari 12 juta KPM telah menerima bantuan pangan non-tunai atau program sembako.

Pemerintah terus melanjutkan proses penyaluran hingga seluruh KPM yang memenuhi kriteria menerima haknya.

“Penyaluran bantuan sosial kita di triwulan ketiga, sampai sekarang terus berproses, sudah lebih dari 7 juta KPM yang disalurkan untuk PKH dan lebih dari 12 juta KPM untuk bantuan pangan non-tunai atau bantuan sembako,” kata Gus Ipul dalam keterangan resmi Kemensos.

Pemerintah menggunakan data hasil pemutakhiran Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai salah satu dasar dalam menentukan penerima bantuan.

Data Penerima Bansos Terus Berubah

Masyarakat perlu memahami bahwa daftar penerima bansos dapat berubah setiap periode.

Pemerintah memperbarui data secara berkala untuk menyesuaikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Perubahan kondisi keluarga, perpindahan domisili, kelahiran, kematian, pernikahan, hingga perubahan tingkat kesejahteraan dapat memengaruhi status penerima.

Karena itu, tidak semua KPM pada Triwulan II otomatis menerima bantuan pada Triwulan III.

Untuk bantuan sembako, sebanyak 15.215.415 KPM dari Triwulan II melanjutkan penerimaan pada Triwulan III. Sementara 3.043.419 KPM mengalami pengalihan.

Total penerima bantuan sembako pada Triwulan III mencapai 18.258.834 KPM.

Pada program PKH, sebanyak 8.359.853 KPM dari Triwulan II kembali masuk daftar penerima Triwulan III. Sebanyak 1.641.900 KPM mengalami pengalihan.

Total penerima PKH pada Triwulan III 2026 mencapai 10.001.753 KPM.

Pemerintah dapat mengalihkan bantuan ketika penerima mengalami perubahan desil, tidak lagi memenuhi kriteria, mencapai tahap graduasi, meninggal dunia, tidak ditemukan, mengundurkan diri, atau mengalami kondisi lain yang memengaruhi kelayakan.

Pemerintah juga dapat menangguhkan bantuan bagi KPM yang teridentifikasi melakukan transaksi judi online.

3 Cara Mencairkan Bansos 2026

KPM yang masuk daftar penerima dapat mengambil bantuan melalui jalur yang sesuai dengan penetapan penyalur.

1. Melalui Kopdes Merah Putih

KPM dapat mengambil bansos melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih apabila wilayahnya memiliki agen Bank Himbara yang melayani pencairan bantuan.

Sebelum datang, penerima sebaiknya memastikan informasi jadwal dan lokasi pencairan dari pihak desa, kelurahan, atau petugas penyalur.

2. Melalui Rekening Bank Himbara

KPM yang menerima bansos melalui rekening Bank Himbara dapat menggunakan rekening dan kartu ATM yang terhubung dengan program bantuan.

Penerima dapat mengikuti informasi dari bank penyalur mengenai jadwal pencairan. Pastikan kartu dan rekening tetap aktif agar proses pengambilan bantuan berjalan lancar.

3. Melalui PT Pos Indonesia

Sebagian KPM dapat mengambil bansos melalui layanan PT Pos Indonesia.

Penerima perlu mengikuti jadwal dan lokasi pencairan yang tercantum dalam pemberitahuan dari petugas. Bawa dokumen identitas yang diperlukan agar petugas dapat melakukan verifikasi sebelum menyerahkan bantuan.

Dengan mengetahui jalur pencairan, KPM dapat mengambil bansos sesuai mekanisme yang berlaku. Masyarakat juga perlu memeriksa informasi penerimaan melalui kanal resmi pemerintah agar terhindar dari informasi palsu maupun modus penipuan.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *