Hukum Mengikat Rambut Saat Salat, Beda Ketentuan bagi Pria dan Wanita

Larangan Mengikat Rambu,Saat Shalat Foto ChatGPT.
INDOSBERITA.ID.TANYA ISLAM – Mengikat rambut sebelum salat mungkin terasa seperti hal sepele. Namun, bagi umat Islam yang ingin menjalankan ibadah sesuai tuntunan Rasulullah SAW, persoalan ini memiliki ketentuan tersendiri.
Pertanyaan mengenai hukum mengikat rambut muncul karena adanya hadis yang menyebut rambut sebagai bagian tubuh yang ikut bersujud. Lantas, apakah seseorang boleh mengikat rambut ketika melaksanakan salat?
Pria Di anjurkan Melepas Ikatan Rambut
Syaikh Abdurrahman Al-Jazairi dalam Al Fiqh ‘Ala Al Madzhahib Al Arba’ah menjelaskan bahwa orang yang hendak salat di makruhkan menyanggulkan rambut di bagian belakang kepala.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan hadis Nabi Muhammad SAW yang di riwayatkan oleh Al-Bukhari. Dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda:
“Aku di perintahkan untuk bersujud di atas tujuh tulang dan tidak melipat pakaian dan rambut.”
Hadis tersebut menjadi salah satu dasar ulama dalam membahas larangan mengikat atau menggulung rambut ketika salat.
Riwayat lain dalam Shahih Muslim juga menceritakan Abdullah bin Abbas yang melihat Abdullah bin Al-Harith salat dengan rambut yang di kepang dan di ikat ke belakang. Ibnu Abbas kemudian melepaskan ikatan rambut tersebut.
Ketika Abdullah bin Al-Harith mempertanyakan tindakan itu, Ibnu Abbas menjelaskan bahwa orang yang salat dengan rambut terikat memiliki perumpamaan seperti orang yang salat dengan tangan terikat di belakang.
Hukumnya Makruh Tanzih
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa ulama sepakat mengenai larangan salat dengan kondisi pakaian terlipat atau rambut terikat. Hukum tersebut masuk kategori makruh tanzih.
Makruh tanzih berarti suatu perbuatan sebaiknya di tinggalkan, tetapi orang yang melakukannya tidak mendapat dosa dan salatnya tetap sah selama memenuhi seluruh syarat dan rukun salat.
Karena itu, laki-laki yang memiliki rambut panjang di anjurkan melepaskan ikatan rambut sebelum memulai salat. Dengan begitu, ia dapat mengikuti tuntunan Nabi SAW dan menghindari perkara yang makruh.
Bagaimana dengan Perempuan?
Ketentuan mengikat rambut ketika salat berbeda bagi perempuan.
Perempuan justru perlu menjaga rambut agar tetap tertutup karena rambut termasuk bagian aurat. Jika rambut terurai dan keluar dari penutup kepala ketika salat, kondisi tersebut dapat memengaruhi keabsahan salat apabila aurat terbuka sesuai ketentuan fikih yang berlaku.
Karena itu, perempuan boleh mengikat rambut ketika salat untuk menjaga rambut tetap tertutup dan memastikan aurat terjaga.
Berbeda antara Laki-laki dan Perempuan
Dari penjelasan tersebut, hukum mengikat rambut ketika salat memiliki perbedaan antara laki-laki dan perempuan.
Laki-laki: di anjurkan tidak mengikat atau menyanggulkan rambut ketika salat. Jika rambut panjang, sebaiknya lepaskan ikatannya sebelum takbiratul ihram.
Perempuan: boleh mengikat rambut saat salat karena tindakan tersebut membantu menjaga rambut sebagai bagian dari aurat agar tetap tertutup.
Dengan demikian, persoalan mengikat rambut bukan sekadar soal kenyamanan. Umat Islam perlu memperhatikan tuntunan yang berkaitan dengan pakaian dan rambut agar ibadah berlangsung sesuai adab salat.



