KRI Kerambit-627 Cegat Kapal Asing di Bintan, 1,3 Ton Ketamine Senilai Rp2 Triliun Disita

KRI Kerambit-627 Cegat Kapal Asing di Bintan, 1,3 Ton Ketamine Senilai Rp2 Triliun Disita

KRI Kerambit-627,Foto ChatGPT/IA.

INDOSBERITA.ID.SUARABAYA – TNI Angkatan Laut menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di perairan Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. KRI Kerambit-627 dari Koarmada I menghentikan kapal cargo berbendera Tanzania, MV King Sun, pada Kamis (6/8/2026).

Petugas kemudian menemukan 1,3 ton narkotika jenis ketamine yang tersimpan di sebuah kompartemen rahasia di dalam kapal.

Operasi tersebut bermula dari informasi intelijen internasional. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerima informasi dari otoritas Thailand pada Mei 2026. Bareskrim Polri kemudian memperoleh informasi tambahan dari Taiwan Coast Guard pada awal Agustus 2026.

Informasi tersebut mendorong aparat memperketat pengawasan terhadap pergerakan MV King Sun di jalur laut.

KRI Kerambit-627 kemudian mengejar kapal tersebut hingga perairan utara Berakit. Setelah menghentikan kapal, personel TNI AL membawa MV King Sun menuju Dermaga Kodaeral IV Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tim Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS) KRI Kerambit-627 langsung memeriksa awak kapal, dokumen perjalanan, serta sejumlah bagian kapal.

Petugas Bongkar Ruang Rahasia

Pemeriksaan awal belum menemukan barang terlarang. Petugas kemudian memperdalam pemeriksaan terhadap tujuh anak buah kapal yang mereka curigai mengetahui lokasi penyimpanan muatan.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas memperoleh informasi mengenai sebuah ruang tersembunyi di bawah lorong dek lantai dua.

Tim gabungan kemudian membongkar bagian tersebut. Mereka menemukan 65 karung besar yang diduga berisi ketamine dengan total berat sekitar 1,3 ton.

Petugas juga mengamankan delapan warga negara asing yang berada di kapal untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Salah satu awak kapal yang disebut memberikan petunjuk mengenai lokasi penyimpanan bernama Tsai Ming Surt alias King Son. Aparat kemudian menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Nilai Barang Bukti Capai Rp2 Triliun

Tim gabungan memperkirakan nilai 1,3 ton barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp2 triliun.

Pengungkapan ini juga menunjukkan besarnya potensi dampak peredaran narkotika melalui jalur laut. Koarmada I menggunakan asumsi satu gram narkotika dapat dikonsumsi lima orang. Dengan berat 1,3 ton, aparat memperkirakan penyitaan tersebut dapat mencegah potensi penyalahgunaan terhadap sekitar 6,5 juta orang.

TNI AL menjalankan operasi tersebut bersama Bareskrim Polri, Bea Cukai, dan BNN Kepri. Kolaborasi antarlembaga membantu aparat menindaklanjuti informasi intelijen sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan penyelundupan melalui jalur laut.

Panglima Koarmada I, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata, menilai keberhasilan tersebut menunjukkan pentingnya kerja sama antarlembaga dalam menjaga keamanan perairan Indonesia.

Operasi KRI Kerambit-627 sekaligus menegaskan peran TNI AL dalam mengawasi jalur laut dan mencegah jaringan internasional memanfaatkan wilayah perairan Indonesia sebagai jalur masuk narkotika.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *