Viral Pemilik Rumah Putus Kabel WiFi, Listrik Diduga Dipakai Tanpa Izin, Begini Hukumnya

Viral Pemilik Rumah Putus Kabel WiFi, Listrik Diduga Dipakai Tanpa Izin, Begini Hukumnya

Ilustrasi mencuri listrik. (ChatGPT/AI)

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Video seorang pemilik rumah yang memutus kabel listrik dan internet ramai beredar di media sosial. Perselisihan itu bermula dari pemasangan kabel internet yang menurut pemilik rumah dilakukan teknisi WiFi tanpa meminta izin.

Akun Instagram @tante.rempong.official ikut mengunggah ulang rekaman tersebut. Dalam video, pemilik rumah terlihat mengambil tindakan dengan memutus kabel yang melintas di bagian rumahnya.

Narasi dalam video menyebut teknisi WiFi memasang kabel internet di atas genteng rumah tanpa persetujuan pemilik. Kabel tersebut juga disebut terhubung dengan instalasi listrik rumah untuk menjalankan sambungan internet.

Seseorang dalam rekaman kemudian menunjukkan kabel yang mereka sebut sebagai barang bukti. Ia menduga teknisi menggunakan listrik milik pemilik rumah tanpa hak.

“Kabel yang dipakai mencuri listrik,” kata seseorang dalam video tersebut.

Unggahan itu juga menyampaikan pesan tentang etika saat bekerja. “Kalo cari kerja, attitude dipakai,” tulis keterangan dalam video.

Kasus tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai penggunaan listrik milik orang lain tanpa izin. Apakah hukum pidana dapat menjerat seseorang yang mengambil atau menggunakan listrik tanpa hak?

Listrik Bisa Menjadi Objek Pencurian

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tindak pidana pencurian dalam Pasal 476.

Pasal tersebut menyebut setiap orang yang mengambil barang milik orang lain, baik seluruh maupun sebagian, dengan tujuan memilikinya secara melawan hukum dapat menghadapi pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Menurut penjelasan R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, pencurian memiliki sejumlah unsur yang harus terpenuhi.

Unsur Pertama Berkaitan dengan Tindakan Mengambil

Unsur pertama berkaitan dengan tindakan mengambil. Pelaku harus mengambil sesuatu dengan tujuan menguasai barang tersebut. Sebelum mengambilnya, barang itu belum berada dalam kekuasaan pelaku.

Soesilo menjelaskan bahwa pencurian selesai ketika pelaku berhasil memindahkan barang dari tempat semula.

Unsur tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam menentukan apakah suatu perbuatan memenuhi kategori pencurian.

Daya Listrik Termasuk Barang

Unsur berikutnya menyangkut barang yang pelaku ambil. Dalam konteks hukum pidana, barang tidak hanya merujuk pada benda yang memiliki bentuk fisik.

Pengertian barang juga dapat mencakup sesuatu yang tidak berwujud, termasuk daya listrik dan gas yang mengalir melalui kawat atau pipa. Barang tersebut juga tidak harus memiliki nilai ekonomi tertentu.

Karena itu, hukum pidana dapat menempatkan listrik sebagai objek pencurian.

Barang Harus Milik Orang Lain

Unsur lainnya mengharuskan barang tersebut memiliki hubungan kepemilikan dengan orang lain. Artinya, pelaku mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian menjadi milik pihak lain.

Soesilo memberikan contoh kepemilikan sepeda motor oleh dua orang. Jika salah satu pemilik mengambil sepeda motor dari penguasaan pemilik lainnya lalu menjualnya, tindakan tersebut dapat memenuhi unsur pencurian.

Namun, hukum membedakan kondisi ketika barang sudah berada dalam penguasaan pelaku. Jika seseorang menguasai barang secara sah lalu menjualnya tanpa hak, perbuatan tersebut dapat masuk kategori penggelapan, bukan pencurian.

Niat Melawan Hukum Jadi Unsur Penting

Unsur terakhir berkaitan dengan niat. Pelaku harus memiliki kehendak untuk menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum.

Dengan demikian, aparat penegak hukum perlu melihat seluruh fakta sebelum menentukan ada atau tidaknya tindak pidana dalam suatu perkara.

Dalam kasus video viral tersebut, publik baru melihat klaim dari pihak yang mengunggah rekaman. Aparat atau pihak berwenang perlu memeriksa pemasangan kabel, sumber listrik, izin pemilik rumah, serta pihak yang memasang dan menggunakan sambungan tersebut.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *