DPR Soroti Sistem Pensiun ASN, PNS dan PPPK Berkinerja Buruk Terancam Diberhentikan

DPR Soroti Sistem Pensiun ASN, PNS dan PPPK Berkinerja Buruk Terancam Diberhentikan

Ilustrasi ASN, PNS, PPPK. ASN bolos kerja berisiko dipecat dengan tidak hormat dan kehilangan hak tunjangan serta uang pensiun sesuai aturan BKN dan UU ASN.(KOMPAS.com/SUKOCO)

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Komisi II DPR RI mendorong pemerintah mereformasi sistem pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah itu bertujuan agar hak pensiun sesuai dengan kinerja dan kontribusi pegawai selama bertugas. Usulan tersebut muncul dalam rapat kerja bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Revisi UU ASN Perketat Evaluasi Kinerja

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan revisi Undang-Undang ASN harus memuat aturan yang lebih tegas. Aturan itu mencakup evaluasi kinerja, pemberian sanksi, hingga mekanisme pemberhentian pegawai.

Menurut Rifqinizamy, pemerintah perlu memiliki sistem yang jelas untuk menindak Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terus menunjukkan kinerja rendah. Dengan demikian, kualitas pelayanan publik dapat terus meningkat.

Ia menilai masih ada ASN yang hanya hadir untuk memenuhi kewajiban presensi. Namun, mereka tidak memberikan hasil kerja yang maksimal. Kondisi tersebut, menurutnya, tidak boleh terus berlanjut karena dapat menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, Rifqinizamy meminta pemerintah membangun sistem penilaian yang lebih objektif. Sistem tersebut harus mampu membedakan pegawai berprestasi dengan ASN yang tidak mencapai target kerja.

Penilaian tidak cukup hanya berdasarkan administrasi. Sebaliknya, pemerintah perlu mengukur produktivitas, kualitas pelayanan, kedisiplinan, serta kontribusi nyata terhadap instansi.

DPR Soroti Belanja Pegawai Daerah

Di sisi lain, Komisi II DPR RI juga menyoroti tingginya belanja pegawai di sejumlah pemerintah daerah. Besarnya anggaran untuk aparatur dinilai dapat mengurangi ruang fiskal daerah. Akibatnya, pemerintah daerah memiliki anggaran yang lebih terbatas untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan masyarakat.

Karena itu, DPR mendorong pemerintah memasukkan aturan yang lebih komprehensif dalam revisi UU ASN. Regulasi tersebut harus mengatur pembinaan, pemberian sanksi, hingga mekanisme pemberhentian bagi ASN yang tidak menunjukkan perbaikan setelah menjalani evaluasi.

Sistem Pensiun ASN Diminta Lebih Adil

Selain memperketat penilaian kinerja, DPR juga meminta pemerintah menata sistem pensiun ASN. Tujuannya agar sistem tersebut lebih adil, berkelanjutan, dan tidak membebani keuangan negara.

Meski begitu, DPR menegaskan hak ASN yang memiliki rekam jejak kinerja baik tetap harus mendapat perlindungan. Pemerintah juga harus menggunakan indikator penilaian yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan begitu, proses evaluasi dapat berlangsung adil bagi seluruh ASN.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *