KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing dengan Menteri Kehutanan, Bahas Alih Fungsi Hutan

KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing dengan Menteri Kehutanan, Bahas Alih Fungsi Hutan

Juru bicara KPK Budi Prasetyo(Antara)

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Kali ini, penyidik menelusuri pertemuan antara Suhardiman, Ketua DPRD Kuansing Juprizal, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta sejumlah pejabat Kementerian Kehutanan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menggali informasi tersebut melalui pemeriksaan tiga pejabat kementerian pada Kamis (23/7/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap materi pembahasan dalam audiensi antara Pemerintah Kabupaten Kuansing dan Kementerian Kehutanan.

Tiga saksi yang memenuhi panggilan yakni Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan Donny August Satriayudha Dwi Hatmanto, Kepala Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Suprapto, serta Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dalu Agung Darmawan.

Budi menjelaskan, penyidik meminta keterangan para saksi terkait pertemuan yang dihadiri Suhardiman Amby saat menjabat Bupati Kuansing, Ketua DPRD Kuansing, dan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Kuansing dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni beserta jajarannya.

KPK Dalami Pembahasan Alih Fungsi Kawasan Hutan

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa audiensi tersebut membahas rencana alih fungsi kawasan hutan. Selain itu, pertemuan juga membicarakan skema pemanfaatan melalui program perhutanan sosial.

Temuan tersebut menjadi salah satu fokus penyidik untuk mengungkap rangkaian peristiwa dalam perkara dugaan korupsi yang sedang di tangani KPK.

Di sisi lain, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Catur Endah Prasetiani. Namun, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan.

“Kami masih menunggu konfirmasi dari yang bersangkutan,” ujar Budi Prasetyo, Jumat (24/7/2026).

Berawal dari OTT di Kuansing dan Jakarta

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang di lakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Operasi tersebut menjadi OTT ke-14 yang di gelar KPK sepanjang 2026.

Dalam operasi itu, tim KPK mengamankan 10 orang untuk menjalani pemeriksaan. Hingga kini, penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami peran setiap pihak yang di duga terlibat dalam perkara tersebut.

Sumber:Media Indonesia

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *