Curi Kabel Conveyor Rp72,8 Juta di Muara Enim, Pemuda 22 Tahun Dibekuk Polisi

Terungkap! Pemuda Asal Tegal Rejo Curi Kabel Conveyor Milik PT PP, Polisi Sita Golok hingga Gergaji
INDOSBERITA.ID.MUARA ENIM – Seorang pemuda berusia 22 tahun harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah di duga mencuri kabel conveyor milik perusahaan proyek di wilayah Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Akibat aksi tersebut, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp72,8 juta.
Pelaku berinisial Primansyah (22), warga Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, di amankan jajaran Polsek Lawang Kidul bersama sejumlah barang bukti yang di duga di gunakan saat melakukan pencurian.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Chandra Kirana mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang di terima polisi.
Peristiwa pencurian di ketahui terjadi pada Senin, 20 Juli 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di area kerja PT Pembangunan Perumahan (PT PP) Bangko Barat, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul.
Kabel Conveyor Sepanjang 110 Meter Raib
Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku di duga mengambil kabel conveyor sepanjang kurang lebih 110 meter. Kabel tersebut merupakan jenis CU/PVC/PVC Stranded UV and Oil and Chemical Resistance 0,6/1 KV ukuran 5×16 mm².
Akibat pencurian itu, pihak perusahaan di taksir mengalami kerugian sebesar Rp72.800.000.
Menurut Kapolsek, pelaku di duga telah menyiapkan sejumlah alat untuk memotong kabel di lokasi proyek. Polisi menemukan barang berupa gergaji besi, tang kupas kabel, cutter, golok, dan senter kepala yang di duga digunakan dalam aksi tersebut.
Di amankan Setelah Informasi dari Petugas Keamanan
Kasus ini terungkap pada malam hari sekitar pukul 22.30 WIB, ketika anggota Reskrim Polsek Lawang Kidul menerima informasi dari petugas keamanan PT PP bahwa seorang terduga pelaku pencurian telah di amankan di kawasan tambang Banko Barat.
Pihak perusahaan kemudian mendatangi Polsek Lawang Kidul untuk menyerahkan pelaku sekaligus membuat laporan resmi kepada kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan awal, Primansyah mengakui telah mengambil kabel milik perusahaan. Polisi menduga aksi tersebut di lakukan karena motif ekonomi dengan tujuan menjual tembaga hasil kabel curian untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Kabel conveyor sepanjang sekitar 110 meter.
- Satu tas selempang merah.
- Satu gergaji besi.
- Satu cutter.
- Satu tang kupas kabel.
- Satu bilah golok.
- Satu senter kepala.
Saat ini penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta melengkapi berkas perkara sebelum di limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, pelaku di proses atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana di atur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sumber:Palpos



