Eks Kadisdik Jambi Varial Adhi Putra Dilimpahkan ke Kejari Jambi dalam Kasus Korupsi DAK SMK

Eks Kadisdik Jambi Varial Adhi Putra Dilimpahkan ke Kejari Jambi dalam Kasus Korupsi DAK SMK

Eks Kepala Dinas Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra bersama dengan dua orang lainnya yaitu Bukri dan David Hadi Usman ditahan Kejari Jambi pada Kamis (23/7/2026). Varial merupakan tersangka pada kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan Pagu anggaran sekitar Rp62,1 miliar.

INDOSBERITA.ID.JAMBI – Varial Adhi Putra keluar dari Gedung Polda Jambi pada Kamis (23/7/2026) pagi. Ia menuju Kejaksaan Negeri Jambi untuk menjalani pelimpahan berkas perkara.

Sementara itu, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tersebut mengenakan rompi tahanan. Petugas mengawalnya menuju kendaraan tahanan.

Selain Varial, petugas juga membawa dua tersangka lain. Mereka yaitu Bukri dan David Hadi Usman.

Selanjutnya, ketiganya meninggalkan Gedung Polda Jambi sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka tiba di Kejaksaan Negeri Jambi pada pukul 09.18 WIB.

Varial menjalani penahanan di Polda Jambi sejak 4 Mei 2026. Oleh karena itu, penyidik menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik SMK.

Anggaran Rp62,1 miliar untuk 30 paket

Kasus tersebut berkaitan dengan anggaran sekitar Rp62,1 miliar. Anggaran itu di rencanakan untuk 30 paket pengadaan alat praktik SMK di Provinsi Jambi.

Selain itu, aparat penegak hukum memperkirakan kerugian negara mencapai Rp21,8 miliar. Namun demikian, jaksa menilai dalih penggunaan e-katalog hanya menjadi kedok administratif.

Jaksa juga menyoroti kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Menurut jaksa, kebijakan itu tidak dapat membenarkan proses pengadaan tersebut.

Empat terdakwa lain telah di vonis

Dalam perkara yang sama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa lainnya.

Mereka yaitu Wawan Setiawan, pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP). Selain itu, ada Rudy Wage Soeparman sebagai perantara.

Terdakwa lain yaitu Endah Susanti, pemilik PT Tahta Djaga Internasional. Kemudian, Zainul Havis menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Jambi akan melanjutkan proses hukum terhadap Varial Adhi Putra, Bukri, dan David Hadi Usman. Proses itu berlanjut setelah kejaksaan menerima pelimpahan berkas perkara dari Polda Jambi

Sumber:Tribunjambi

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *