Kinerja ASN Jadi Sorotan,RUU Baru Terapkan KPI dan Evaluasi Kinerja Ketat

Foto Ilustrasi Gemini IA
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akan membawa perubahan besar dalam sistem kepegawaian. Salah satu poin yang menjadi sorotan ialah penerapan Key Performance Indicator (KPI) yang lebih ketat bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN).
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai sistem kerja berbasis KPI menjadi kebutuhan mendesak untuk meningkatkan profesionalisme dan produktivitas birokrasi. Menurutnya, kepala daerah memerlukan indikator yang jelas saat mengevaluasi kinerja pegawai.
“Jadi orang bekerja memang perlu KPI, bagus kita pertahankan, nggak bagus ya out. Ini semua jadi beban kita di daerah. Bupati, gubernur, wali kota mau memberhentikan tidak ada indikatornya. Kalau tidak diberhentikan juga menjadi beban,” kata Rifqinizamy dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama pemerintah, Rabu (15/7/2026).
DPR Dorong ASN Lebih Kompetitif
Di hadapan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini, Rifqinizamy membandingkan sistem kerja ASN dengan sektor swasta. Menurutnya, perusahaan swasta mampu menciptakan persaingan yang sehat melalui penilaian kinerja yang terukur.
“Coba kita pikirkan, di swasta orang bisa kompetitif, kok pegawai negeri ASN tidak bisa kompetitif,” ujarnya.
Ia menilai status ASN selama ini sering dianggap sebagai zona nyaman karena minim evaluasi yang berdampak langsung terhadap jenjang karier. Karena itu, RUU ASN akan mengubah sistem kepegawaian menjadi lebih kompetitif. Pegawai yang gagal memenuhi target kinerja berpotensi kehilangan jabatannya.
“Jangan lagi ASN itu sebagai simbol stabilitas, Bu,” tegasnya.
Soroti Mentalitas Kerja ASN
Selain mendorong reformasi sistem, Rifqinizamy juga mengkritik budaya kerja sebagian aparatur yang dinilainya belum mengalami perubahan.
“Mentalitas sumber daya manusianya enggak berubah, masih ngabsen, pulang, ngopi, sore ngabsen lagi,” katanya.
Ia menegaskan peningkatan kualitas birokrasi harus menjadi prioritas agar Indonesia mampu bersaing dengan negara lain.
Indeks Pemerintahan Masih Tertinggal
Rifqinizamy mengungkapkan indeks efektivitas pemerintahan Indonesia masih berada di peringkat 82 dari 193 negara. Sementara itu, indeks persepsi korupsi menempatkan Indonesia di posisi 109 dari 182 negara dengan skor 34 dari 100.
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan perlunya reformasi birokrasi yang lebih serius melalui sistem penilaian kinerja yang objektif.
Karena itu, ia meminta pemerintah memperkuat penerapan KPI bagi seluruh aparatur, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Kita ke depan mungkin perlu meningkatkan sedikit key performance indicator kepada seluruh birokrasi kita, ASN kita, apakah itu pegawai negeri sipil, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” pungkasnya.



