Dalam rapat kerja bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Rabu (15/7/2026), Rifqi menilai sebagian ASN masih mempertahankan pola kerja lama.
“Mentalitas sumber daya manusianya enggak berubah, masih ngabsen, pulang, ngopi, sore ngabsen lagi,” kata Rifqi.Dikutip dari Kompas.com
Politikus Partai NasDem itu membandingkan budaya kerja ASN dengan sektor swasta. Menurutnya, perusahaan swasta mampu membangun persaingan yang sehat untuk meningkatkan produktivitas pegawai.
Ia mempertanyakan mengapa budaya kompetitif tersebut belum tumbuh kuat di lingkungan birokrasi pemerintahan.
“Coba kita pikirin deh di swasta orang bisa kompetitif kok pegawai negeri ASN enggak bisa kompetitif,” ujarnya.
Revisi UU ASN Siapkan Sistem KPI
Komisi II DPR berencana merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Salah satu poin yang menjadi perhatian ialah penerapan Key Performance Indicator (KPI) sebagai dasar penilaian kinerja ASN.
Rifqi menjelaskan, setiap ASN nantinya akan memiliki target kerja yang terukur. Pemerintah juga dapat menggunakan capaian KPI sebagai dasar evaluasi, pembinaan, hingga pemberhentian pegawai yang tidak memenuhi standar kinerja.
Menurutnya, sistem tersebut akan memberi kepastian bagi kepala daerah dalam mengambil keputusan terhadap aparatur yang berkinerja rendah.
“Orang bekerja memang perlu KPI, bagus kita pertahankan, enggak bagus ya out,” tegas Rifqi.
Reformasi Birokrasi Tunjukkan Perbaikan
Dalam rapat yang sama, Menteri PANRB Rini Widyantini memaparkan perkembangan reformasi birokrasi nasional. Nilai reformasi birokrasi meningkat dari 71,92 pada 2024 menjadi 73,37 pada 2025.
Sementara itu, nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pada 2025 tercatat 66,42. Rini mengakui capaian tersebut masih memerlukan perbaikan agar kualitas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah terus meningkat.
Di sisi lain, Indeks Kepuasan Masyarakat Nasional naik dari 88,90 pada 2024 menjadi 89,45 pada 2025. Adapun Indeks Pelayanan Publik juga mengalami peningkatan tipis dari 4,02 menjadi 4,04.
Pemerintah dan DPR berharap revisi Undang-Undang ASN dapat memperkuat sistem merit, meningkatkan profesionalisme birokrasi, serta mendorong budaya kerja yang lebih kompetitif dan berorientasi pada hasil.