Inspektur Merangin Pastikan Temuan BPK Hanya Rp2,5 Miliar, Bukan Rp214 Miliar

Tata Kelola Keuangan Membaik, Temuan BPK Pemkab Merangin Turun Signifikan pada 2025
INDOSBERITA.ID,MERANGIN  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin terus memperkuat tata kelola keuangan daerah. Upaya tersebut mulai menunjukkan hasil dengan menurunnya nilai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam dua tahun terakhir.
Inspektur Kabupaten Merangin, Jaya Kusuma, mengungkapkan nilai temuan BPK pada tahun anggaran 2024 mencapai Rp3,4 miliar. Pada tahun anggaran 2025, angka tersebut turun menjadi Rp2,5 miliar.
Jaya menyampaikan hal itu usai mengikuti kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK dan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah Semester I Tahun 2026 di Auditorium Sultan Thaha, Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Senin 13 Juli 2026.
Bantah Kabar Temuan Rp214 Miliar
Jaya membantah informasi yang menyebut nilai temuan BPK terhadap Pemkab Merangin pada tahun anggaran 2025 mencapai Rp214 miliar. Ia menegaskan informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta.
“Tidak benar ada yang mengatakan temuan BPK pada tahun anggaran 2025 Pemkab Merangin mencapai Rp214 miliar,” tegas Jaya.
Menurutnya, pemerintah daerah terus memperbaiki sistem pengelolaan keuangan agar setiap organisasi perangkat daerah (OPD) mampu meminimalkan potensi kerugian negara.
Targetkan Nol Temuan BPK
Jaya mengatakan penurunan nilai temuan menjadi sinyal positif. Namun, Pemkab Merangin tidak ingin berhenti sampai di situ.
Ia menegaskan target pemerintah bukan sekadar mengurangi nilai temuan, tetapi menghilangkan temuan BPK sama sekali.
Hal itu sejalan dengan arahan Bupati Merangin H. M. Syukur yang meminta seluruh OPD meningkatkan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan.
“Harapan Pak Bupati jelas, yang terbaik bukan hanya temuan berkurang, tetapi tidak ada lagi temuan BPK. Semua OPD harus menjadikan ini sebagai perhatian serius,” ujarnya.
Genjot PAD Lewat Berbagai Sektor
Selain mengevaluasi tata kelola keuangan, BPK juga mendorong Pemkab Merangin mengoptimalkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, pemerintah daerah menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) khusus perusahaan dari Rp200 menjadi Rp1.035 per kWh. Pemerintah juga memperbarui Surat Keputusan dan Peraturan Bupati sebagai dasar pelaksanaannya.
Di sektor pertanian, Pemkab Merangin memperbaiki standar operasional prosedur (SOP) dan regulasi retribusi penyewaan alat dan mesin pertanian (Alsintan). Langkah itu diharapkan mampu meningkatkan kontribusi PAD.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup bersama PDAM terus menyelesaikan pembahasan sistem retribusi sampah. Pemerintah menargetkan kebijakan tersebut segera rampung agar pelayanan persampahan meningkat sekaligus menambah penerimaan daerah.
Satgas Selamatkan Aset Daerah
Jaya mengakui pengelolaan aset masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah. Persoalan itu meliputi kendaraan dinas, tanah, dan rumah dinas.
Untuk mengatasinya, Bupati Merangin membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penyelamatan Aset sejak awal masa kepemimpinannya.
Menurut Jaya, satgas tersebut berhasil mengembalikan sejumlah aset milik pemerintah yang sebelumnya belum tertata dengan baik, mulai dari kendaraan dinas hingga aset tanah dan rumah dinas.
Pemerintah juga menyusun regulasi baru bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar pemanfaatan rumah dinas dapat memberikan tambahan Pendapatan Asli Daerah.



