Tragis! Lempar Bongkahan Batu Bara ke Sopir Truk, Andrianto Hadapi Tuntutan 7 Tahun Penjara

PERKARA PEMBUNUHAN – Andrianto Saputra (baju oranye) saat dihadapkan polisi setelah menjadi tersangka pembunuhan beberapa waktu lalu. Kini, terdakwa pembunuhan sopir truk batu bara di Desa Kunangan, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, dituntut 7 tahun penjara, Kamis (2/7/2026).
INDOSBERITA.ID.MUARO JAMBI – Kemarahan sesaat berujung petaka bagi Andrianto Saputra. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut seorang pria dengan hukuman tujuh tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Sengeti, Kamis (2/7/2026). Menurut jaksa, Andrianto terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat yang menewaskan sopir truk batu bara, Eko Rudi Susanto.
Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sengeti, JPU Reyn Chusnein membacakan amar tuntutan yang menjerat terdakwa dengan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menyatakan Terdakwa Andrianto Saputra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.
Selain menuntut pidana penjara selama tujuh tahun, jaksa juga meminta majelis hakim menghitung masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa sebagai bagian dari masa hukuman. Selanjutnya, jaksa meminta hakim tetap menahan Andrianto hingga perkara berkekuatan hukum tetap.
Berawal dari Razia Truk Batu Bara
Perkara ini bermula pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, Andrianto bersama Fahrul Rozi, Umira, Renaldy Alpindo, Dedek, Hendra, Tomi, Amri, dan Nanda berkumpul di sebuah warung di Desa Muara Kumpeh. Di lokasi itu, mereka memantau truk batu bara yang melintas.
Keesokan harinya, Senin (15/12/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, Andrianto melihat dump truck yang dikemudikan Eko Rudi Susanto melintas. Kemudian, ia menilai terpal penutup muatan batu bara tidak menutup bak truk secara sempurna.
Setelah itu, Andrianto memerintahkan Dedek memeriksa kondisi muatan. Usai memastikan terpal hanya menutup sebagian batu bara, Andrianto meminta Eko memarkirkan dan memundurkan truknya.
Pengejaran Berakhir Tragis
Namun, Eko menolak permintaan tersebut. Sebaliknya, ia memilih menginjak pedal gas dan melanjutkan perjalanan.
Akibatnya, penolakan itu memicu kemarahan Andrianto. Lalu, ia bersama rekan-rekannya mengejar truk korban menggunakan sepeda motor dengan tujuan menghentikan kendaraan dan memaksa sopir berbalik arah.
Tak lama kemudian, sekitar pukul 06.20 WIB, truk Eko memasuki area Stockpile Batu Bara PT TEAP di Desa Kunangan, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi. Selanjutnya, Andrianto dan rombongannya memasuki kawasan perusahaan lalu mengepung truk yang telah berhenti.
Mereka sempat berusaha menyerang korban. Akan tetapi, dua petugas keamanan PT TEAP, Abdullah dan Bustami, menghadang rombongan tersebut sehingga aksi pengeroyokan tidak langsung terjadi.
Lemparan Batu Bara Merenggut Nyawa Korban
Meski demikian, situasi semakin memanas ketika Andrianto mengambil bongkahan batu bara yang berada di sekitar lokasi. Kemudian, ia melempar batu tersebut ke arah Eko Rudi Susanto.
Akhirnya, lemparan itu mengakhiri rangkaian pengejaran yang bermula dari persoalan terpal muatan batu bara. Karena tindakan tersebut, Eko Rudi Susanto meninggal dunia. Oleh sebab itu, jaksa membawa perkara itu ke persidangan dan menuntut Andrianto dengan pidana penjara selama tujuh tahun.



