MUI Sebut Aktivitas LGBT Langgar Syariat, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas

ILustrasi Foto
INDOSBERITA.ID.TANYA ISLAM – Gerakan LGBT kembali memicu perdebatan di ruang publik. Kali ini, isu tersebut mencuat setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah agar menerapkan sanksi hukum yang nyata terhadap aktivitas LGBT. Menurut MUI, mayoritas ulama Islam mengharamkan homoseksual berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad SAW, serta kesepakatan (ijma’) para ulama fikih.
Selain itu, para pakar fikih menilai aktivitas LGBT merusak tatanan sosial. Mereka juga berpandangan bahwa perilaku tersebut bertentangan dengan fitrah penciptaan manusia. Di samping itu, para ulama menilai aktivitas tersebut melanggar batas-batas syariat (fahisyah) dan mengancam tujuan utama pernikahan dalam Islam, yaitu menjaga keturunan yang sah (hifz an-nasl).
Empat Istilah dalam Fikih
Dalam literatur fikih, para ulama mengelompokkan fenomena LGBT ke dalam beberapa istilah. Mokhamad Rohma Rozikin menjelaskan pembagian tersebut dalam bukunya LGBT dalam Tinjauan Fikih. Menurutnya, para ulama klasik membagi perilaku itu menjadi empat kategori.
Pertama, liwath, yaitu hubungan sesama laki-laki yang bertentangan dengan fitrah biologis manusia. Untuk menjelaskan pandangan tersebut, para ulama merujuk Surah Al-A’raf ayat 80 yang mengisahkan teguran Nabi Luth AS kepada kaumnya.
Kedua, sihaq, yakni hubungan sesama perempuan atau lesbian. Para ulama menjadikan Surah Al-Mu’minun ayat 5-7 sebagai dasar bahwa manusia hanya boleh menyalurkan hasrat seksual melalui ikatan pernikahan yang sah. Karena itu, mereka menggolongkan aktivitas di luar ketentuan tersebut sebagai bentuk pelampauan batas.
Ketiga, takhannuts, yaitu laki-laki yang sengaja menyerupai perempuan dalam penampilan maupun perilaku.
Keempat, tarajjul, yakni perempuan yang mengadopsi penampilan atau gaya hidup laki-laki.
Selain itu, Rasulullah SAW juga menyampaikan larangan melalui hadis yang diriwayatkan Abu Dawud, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah:
“Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang mengenakan pakaian perempuan dan perempuan yang mengenakan pakaian laki-laki.”
Kisah Kaum Nabi Luth
Sementara itu, Al-Qur’an mengabadikan kisah kaum Nabi Luth AS sebagai pelajaran bagi umat manusia. Meskipun Nabi Luth berulang kali mengingatkan kaumnya, mereka tetap membangkang.
Akibatnya, Allah SWT menurunkan berbagai azab kepada mereka.
Pertama, Allah membutakan penglihatan kaum tersebut ketika mereka berusaha mengganggu tamu Nabi Luth, sebagaimana Surah Al-Qamar ayat 37.
Kemudian, Allah mengangkat negeri mereka lalu membalikkannya ke bumi, sebagaimana Surah Hud ayat 82.
Selanjutnya, Allah membinasakan mereka dengan suara yang sangat dahsyat menjelang matahari terbit, sebagaimana Surah Al-Hijr ayat 73.
Terakhir, Allah menurunkan hujan batu yang menimpa kawasan mereka, sebagaimana Surah Al-Hijr ayat 74.
MUI Minta Penegakan Hukum
Di sisi lain, MUI memandang kampanye LGBT sebagai persoalan serius yang memerlukan perhatian pemerintah. Oleh sebab itu, MUI mendorong pemerintah agar mengambil langkah hukum yang lebih tegas terhadap aktivitas tersebut.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa seseorang yang mengekspresikan orientasi seksual menyimpang melalui tindakan telah melakukan pelanggaran serius menurut pandangan MUI.
MUI mendasarkan sikap tersebut pada Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Prof. Dr. Hasanuddin AF bersama Dr. Asrorun Niam Sholeh menandatangani fatwa itu. Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa syariat Islam hanya mengakui hubungan seksual dalam ikatan perkawinan antara laki-laki dan perempuan.
Karena itu, MUI menetapkan aktivitas homoseksual dan sodomi di luar ikatan pernikahan sebagai perbuatan haram serta menggolongkannya sebagai jarimah atau tindak pidana menurut perspektif hukum Islam.



