Kejari Sungai Penuh Terima Pelimpahan Kasus Narkotika, Tersangka Resmi Masuk Tahap Penuntutan

Kejari Sungai Penuh Terima Pelimpahan Kasus Narkotika, Tersangka Resmi Masuk Tahap Penuntutan

Kejari Sungai Penuh Lanjutkan Penanganan Kasus Narkotika

SUNGAI PENUH – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana narkotika dari Penyidik Polres Kerinci, Senin (29/6/2026).

Pelimpahan resmi ini menandai berakhirnya proses penyidikan di kepolisian.Langkah ini menjadi awal menuju proses persidangan di pengadilan.

Dalam perkara ini, penyidik menyerahkan tersangka EVA SATRIA Bin ARSAL beserta seluruh barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah menerima pelimpahan perkara, Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan pemeriksaan administrasi terhadap tersangka dan barang bukti.

Selanjutnya, jaksa menitipkan tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sungai Penuh selama proses penuntutan berlangsung hingga perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara pidana secara profesional. Seluruh rangkaian pelimpahan Tahap II ini berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *