Menteri ESDM Tetapkan Empat Objek Geologi Sungai Penuh sebagai Kawasan Cagar Alam

Objek Wisata Bukit Khayangan Kota Sungai Penuh
INDOSBERITA.ID.SUNGAI PENUH – Kota Sungai Penuh resmi memiliki empat kawasan geologi yang ditetapkan sebagai bagian dari Kawasan Cagar Alam Geologi (KCAG) oleh pemerintah pusat. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Nomor 258.K/GL.01/MEM.G/2026 tentang Penetapan Kawasan Cagar Alam Geologi Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.
Keputusan yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 17 Juni 2026 itu menjadi tonggak penting dalam upaya pelestarian kekayaan geologi yang dimiliki Kota Sungai Penuh sekaligus memperkuat posisi daerah sebagai salah satu kawasan yang memiliki nilai geowisata dan pendidikan tinggi.
Empat objek geologi yang masuk dalam kawasan cagar alam geologi tersebut meliputi Air Teluh Sesar Tigo Beradik Kumun di Desa Kumun Mudik, Bukit Khayangan di Desa Sungai Jernih, Granitoid Batu Batakoh Sungai Ning di Desa Sungai Ning, serta Lokasi Tipe Formasi Kumun Batu Pintu di Desa Ulu Air.
Wali Kota Sungai Penuh Alfin menyambut baik penetapan tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk pengakuan pemerintah pusat terhadap kekayaan alam yang dimiliki daerahnya.
Menurut Alfin, status kawasan cagar alam geologi tidak hanya berfungsi menjaga kelestarian situs-situs geologi yang bernilai ilmiah, tetapi juga membuka peluang baru bagi pengembangan sektor pendidikan, penelitian, dan pariwisata berbasis alam.
“Ini merupakan aset berharga yang harus kita jaga bersama. Penetapan ini diharapkan mampu mendorong kemajuan daerah melalui pemanfaatan potensi geologi yang berkelanjutan tanpa mengabaikan aspek konservasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan kawasan geologi yang dilindungi tersebut dapat menjadi daya tarik baru bagi wisatawan, peneliti, maupun akademisi yang ingin mempelajari sejarah pembentukan bentang alam di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh.
Pemerintah Kota Sungai Penuh juga menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Kerinci, serta masyarakat dalam menjaga kelestarian kawasan yang telah ditetapkan.
Dengan status baru tersebut, Kota Sungai Penuh diharapkan mampu mengoptimalkan potensi geologi sebagai sumber pembelajaran, penelitian, dan pengembangan ekonomi masyarakat, sekaligus memastikan warisan alam yang ada tetap terjaga bagi generasi mendatang.



