Polisi Bongkar Jaringan Sabu Sumbar–Jambi, Seorang PNS di Sungai Penuh Terlibat

ILUSTRASI narkotika sabu
INDOSBERITA.ID.KERINCI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang diduga melibatkan jaringan lintas provinsi Sumatera Barat–Jambi. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka diamankan, termasuk seorang pegawai negeri sipil (PNS).
Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, AKP Yandra, membenarkan penangkapan dua pelaku yang masing-masing berinisial Z (56), seorang karyawan swasta asal Kota Padang, dan N alias H (49), seorang PNS yang berdomisili di Kota Sungai Penuh.

Polisi Cari Barang Bukti Sabu
Pengungkapan kasus ini berawal dari metode penyamaran petugas dengan teknik undercover buy melalui media sosial. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengidentifikasi jaringan pengedar yang beroperasi dengan sistem tempel atau tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
Transaksi narkoba tersebut diketahui dikendalikan melalui akun WhatsApp bernama “ANAK PAKAN” yang diduga milik bandar berinisial J di Kota Padang. Dalam praktiknya, pembeli melakukan pemesanan secara daring, mengirimkan pembayaran melalui aplikasi dompet digital, lalu menerima petunjuk lokasi barang yang telah disembunyikan.
Dari hasil penyelidikan awal, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,55 gram yang disimpan dalam wadah tidak biasa berupa kotak peluru senapan angin di wilayah Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.
Pengembangan kasus berlanjut hingga Senin (15/6/2026) siang, ketika tim opsnal berhasil menghentikan tersangka Z di Desa Pelompek. Saat diamankan, Z tengah mengendarai sepeda motor tanpa nomor polisi.
Dari pemeriksaan, Z mengaku hanya berperan sebagai kurir yang diperintahkan oleh bandar berinisial J untuk mengantarkan sabu dari Padang kepada tersangka N alias H. Ia juga mengaku sempat membuang sebagian barang bukti di kawasan perkebunan teh Kayu Aro karena merasa dibuntuti petugas.
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap N alias H melalui operasi pengintaian di sekitar area ATM depan Pabrik Teh Kayu Aro. Saat tiba di lokasi, tersangka langsung diamankan tanpa perlawanan.
Hasil penggeledahan dan penyisiran lanjutan di kawasan Perkebunan Teh Bedeng 8, Kayu Aro, petugas menemukan puluhan paket sabu siap edar yang sebelumnya sempat dibuang. Total barang bukti yang diamankan mencapai 15,25 gram sabu, bersama dua unit telepon genggam, satu kotak peluru senapan angin, serta dua sepeda motor yang digunakan para pelaku.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.



