nvestasi Bodong Rp4 Miliar Gegerkan Bengkulu, Polda Buka Posko Pengaduan Korban

Polda Bengkulu, Gedung Direktorat Reserse Umum dan Pidana Khusus(Firmansyah/KOMPAS.com)
INDOSBERITA.ID.BENGKULU – Polda Bengkulu membuka posko pengaduan khusus bagi masyarakat yang diduga menjadi korban investasi bodong dengan nilai kerugian sementara mencapai sekitar Rp4 miliar. Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat pendataan korban sekaligus memperkuat proses penyidikan yang tengah berjalan.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Ichsan Nur, mengatakan pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa dirugikan agar segera menyampaikan laporan kepada kepolisian.
Menurutnya, setiap informasi dan bukti yang disampaikan korban akan menjadi bahan penting dalam mengungkap modus operandi serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik investasi ilegal tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban ataupun memiliki informasi terkait dugaan investasi bodong ini agar segera melapor. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Ichsan, Jumat (12/6/2026).
Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu masih melakukan pengumpulan bukti dari berbagai laporan yang masuk. Dokumen transaksi, bukti transfer, percakapan digital, hingga materi promosi investasi menjadi fokus pemeriksaan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Dari hasil pendataan awal, penyidik menemukan dua pola investasi yang diduga digunakan untuk menarik dana masyarakat. Pertama, skema dana pinjaman atau dapin yang menawarkan keuntungan dalam waktu relatif singkat. Kedua, sistem arisan “get-get” yang mengandalkan perekrutan anggota baru untuk mempertahankan perputaran dana.
Kedua skema tersebut diduga berhasil menarik minat masyarakat karena menjanjikan keuntungan besar tanpa disertai penjelasan yang memadai mengenai aktivitas usaha yang mendasarinya.
Kasus ini diperkirakan melibatkan ratusan korban yang tersebar di wilayah Kota Bengkulu. Sebelumnya, sejumlah warga telah melaporkan seorang perempuan berinisial Y yang disebut bekerja di salah satu badan usaha milik negara (BUMN).
Meski nilai kerugian sementara ditaksir mencapai Rp4 miliar, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan jumlah korban dan total kerugian yang sebenarnya.
Polda Bengkulu juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi yang tidak disertai legalitas dan mekanisme usaha yang jelas. Masyarakat diminta melakukan pengecekan terhadap izin perusahaan maupun produk investasi sebelum menanamkan dana guna menghindari kerugian serupa di masa mendatang.
Dengan dibukanya posko pengaduan tersebut, kepolisian berharap semakin banyak korban yang berani melapor sehingga proses pengungkapan kasus dapat berjalan lebih cepat dan menyeluruh.
Sumber:Kompas.com



