Kasus Sabu 58 Kg Belum Usai, 3 DPO Masih Diburu Polda Jambi

Kasus Sabu 58 Kg Belum Usai, 3 DPO Masih Diburu Polda Jambi

Ilustrasi – Poto tangan di Borgor

INDOSBERITA.ID.JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi masih terus memburu tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram yang sebelumnya berhasil diungkap.

Ketiga buronan tersebut diduga masih berada dalam satu jaringan dengan tersangka utama M. Alung Ramadhan, yang sempat menjadi sorotan publik setelah melarikan diri dari ruang penyidik di gedung Polda Jambi pada Oktober 2025.Dikutip dari Tribunjambi

DPO yang diterbitkan sejak 12 Oktober 2025 itu mencantumkan tiga nama berinisial DA alias D (laki-laki), RMDP alias TE (perempuan), dan ROA alias O (perempuan). Polisi menduga ketiganya memiliki peran penting dalam rantai distribusi narkotika jaringan tersebut.

Meski sejumlah pelaku sudah diamankan, termasuk Alung, perkara ini belum sepenuhnya tuntas. Dua tersangka lain, yakni Agit Putra Ramadhan dan Juniardo, kini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jambi dan saat ini memasuki tahap tuntutan, meski jadwal sidang sempat tertunda karena berkas tuntutan jaksa belum turun.

Sementara itu, proses hukum terhadap Alung Ramadhan terus berlanjut. Penyidik Polda Jambi telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jambi pada Rabu (10/6/2026) sebagai bagian dari tahap II penanganan perkara.

Saat tiba di kantor kejaksaan sekitar pukul 10.30 WIB, Alung tampak berbeda dari sebelumnya. Ia mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dengan masker yang menutupi sebagian wajahnya, serta rambut yang telah dipotong pendek. Sepanjang proses administrasi, ia terlihat mengikuti arahan petugas tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Kasus ini sendiri bermula dari pengungkapan besar jaringan narkotika sabu seberat 58 kilogram yang sempat menghebohkan publik Jambi, terutama setelah salah satu tersangka utamanya sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap kembali oleh aparat di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Hingga kini, kepolisian masih melakukan pengembangan untuk membongkar seluruh jaringan dan memastikan semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *