Data dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi tahun ajaran 2024–2025 mencatat sebanyak 36 siswa tidak lagi melanjutkan pendidikan. Angka tersebut terdiri dari 24 siswa tingkat Sekolah Dasar (SD) dari total puluhan ribu peserta didik, serta 12 siswa tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Aidi Hatta menegaskan bahwa pendidikan adalah hak dasar yang tidak boleh terhenti hanya karena kendala tertentu. Ia meminta semua pihak menjadikan kasus putus sekolah sebagai peringatan untuk memperkuat sistem perlindungan pendidikan anak.
“Tidak boleh ada anak yang berhenti sekolah karena alasan apa pun yang sebenarnya bisa dicegah,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya langkah pencegahan, bukan hanya penanganan setelah anak sudah keluar dari sekolah. Menurutnya, pemerintah daerah bersama sekolah dan orang tua harus lebih aktif mendeteksi tanda-tanda awal risiko putus sekolah, seperti ketidakhadiran yang berulang atau penurunan motivasi belajar.
DPRD Muaro Jambi, kata Aidi, telah meminta instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap faktor penyebab utama. Mulai dari kondisi ekonomi keluarga, rendahnya kesadaran pendidikan, hingga faktor lingkungan sekolah yang dapat memengaruhi kenyamanan belajar siswa.
Ia menambahkan bahwa pendekatan yang dilakukan tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek sosial di masyarakat. Program intervensi seperti pendampingan keluarga, beasiswa tepat sasaran, hingga penguatan peran guru dianggap penting untuk mencegah kasus serupa terulang.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Muaro Jambi disebut tengah menyiapkan langkah-langkah lanjutan untuk menarik kembali anak-anak yang sudah terlanjur berhenti sekolah agar dapat kembali melanjutkan pendidikan mereka melalui jalur formal maupun non-formal.