Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Arsad Hidayat menjelaskan bahwa fenomena ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan pengecekan ulang arah kiblat secara mandiri dari rumah maupun fasilitas umum.
Menurutnya, pada waktu tersebut, sekitar pukul 16.18 WIB atau 17.18 WITA, posisi matahari berada sejajar dengan Ka’bah sehingga bayangan benda yang berdiri tegak akan mengarah berlawanan dengan arah kiblat. Kondisi ini dapat dijadikan acuan alami dalam verifikasi arah ibadah umat Islam.
Arsad menyebutkan bahwa metode Rashdul Kiblat merupakan bagian dari ilmu falak yang telah lama digunakan selain metode modern seperti kompas, teodolit, hingga aplikasi berbasis satelit. Fenomena ini bersifat konfirmatif, artinya dapat memperkuat atau mengoreksi arah kiblat yang sudah digunakan sebelumnya.
Ia juga mengingatkan bahwa ketelitian menjadi faktor penting dalam proses pengukuran. Benda yang digunakan harus benar-benar tegak lurus, permukaan tanah harus datar, dan waktu pengamatan harus sesuai dengan waktu resmi yang dirilis lembaga seperti BMKG atau RRI.
Kesalahan beberapa menit dalam pengamatan dapat memengaruhi arah bayangan yang terbentuk, sehingga ketepatan waktu menjadi hal yang sangat krusial dalam proses verifikasi.
Selain memiliki manfaat praktis, fenomena ini juga dinilai memiliki nilai edukatif karena memperlihatkan keterkaitan antara ilmu pengetahuan dan praktik keagamaan. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan momen ini tidak hanya di rumah, tetapi juga di masjid, musala, sekolah, hingga pesantren.
Pemerintah berharap Rashdul Kiblat dapat menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang akurasi arah kiblat sekaligus memperkuat kesadaran akan pentingnya ilmu astronomi dalam kehidupan sehari-hari.