Pinjol Ilegal Makin Brutal, Tekanan Psikologis hingga Intimidasi Hantui Korban

Pinjol Ilegal Makin Brutal, Tekanan Psikologis hingga Intimidasi Hantui Korban

Photo Prefek Jeratan Pinjol Ilegal

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Maraknya pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal terus menjadi ancaman serius bagi masyarakat di tengah pesatnya perkembangan layanan keuangan digital. Di balik kemudahan pencairan dana yang ditawarkan, tersimpan risiko besar yang dapat menjerat konsumen dalam tekanan ekonomi hingga psikologis.

Layanan pinjaman digital awalnya hadir sebagai solusi cepat bagi masyarakat yang kesulitan mengakses lembaga keuangan konvensional. Namun dalam praktiknya, banyak konsumen justru terjebak pada bunga tinggi, denda mencekik, hingga praktik penagihan yang intimidatif.

Persoalan pinjol ilegal kini tidak hanya berkaitan dengan utang semata, tetapi juga menyangkut keamanan data pribadi dan perlindungan konsumen di era digital. Banyak pengguna tidak memahami risiko ketika memberikan akses terhadap kontak telepon, foto, hingga informasi pribadi lainnya kepada aplikasi pinjaman online.

Data Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan sepanjang tahun 2025 terdapat 26.220 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 21.249 pengaduan berkaitan langsung dengan pinjaman online ilegal.

Memasuki tahun 2026, pengaduan serupa masih terus bermunculan. Rendahnya literasi finansial dan minimnya pemahaman keamanan digital membuat masyarakat tetap menjadi sasaran empuk para pelaku pinjol ilegal.

Tidak sedikit korban yang mengalami tekanan mental akibat cara penagihan yang agresif. Data pribadi yang dimiliki aplikasi pinjol ilegal sering dijadikan alat ancaman untuk mempermalukan korban ketika gagal membayar pinjaman.

Pemerintah melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sebenarnya telah melakukan berbagai langkah penindakan. Hingga awal 2026, lebih dari 951 entitas pinjol ilegal berhasil dihentikan operasinya.

Namun, upaya tersebut dinilai belum cukup efektif karena pelaku terus bermunculan dengan modus baru. Mereka dengan mudah mengganti nama aplikasi, berpindah platform, hingga menggunakan identitas berbeda agar lolos dari pemblokiran.

Kondisi ini turut memengaruhi kepercayaan publik terhadap industri fintech secara keseluruhan. Perusahaan pinjaman online legal yang telah mematuhi aturan pun ikut terdampak karena masyarakat kesulitan membedakan layanan resmi dan ilegal.

Pengamat menilai perlindungan konsumen digital membutuhkan pendekatan yang lebih menyeluruh. Tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga penguatan edukasi masyarakat mengenai risiko pinjol ilegal dan keamanan data pribadi.

Selain itu, transparansi layanan pinjaman digital dinilai harus diperjelas. Konsumen perlu memahami secara rinci terkait bunga, tenor, denda, hingga risiko sebelum menyetujui pinjaman.

Pengawasan berbasis teknologi juga dianggap penting agar aktivitas mencurigakan dapat dideteksi lebih cepat. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku pinjol ilegal yang terus meresahkan masyarakat.

Sumber:Antara

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *