Pimpinan Ponpes di Lubuklinggau Jadi Tersangka, Orang Tua Santri Dilanda Ketakutan

Pimpinan Ponpes di Lubuklinggau Jadi Tersangka, Orang Tua Santri Dilanda Ketakutan

Photo Ilustrasi

 

INDOSBERITA.ID.LUBUKLINGGAU – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang pimpinan pondok pesantren berinisial FI di Kota Lubuklinggau menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Banyak wali santri kini mulai mempertanyakan keamanan lingkungan pesantren sebagai tempat pendidikan dan pembinaan karakter anak.

Kekhawatiran itu mencuat setelah FI resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Musi Rawas terkait dugaan tindak kekerasan seksual terhadap santri di bawah umur.

Peristiwa tersebut tidak hanya mengejutkan dunia pendidikan berbasis keagamaan, tetapi juga memunculkan rasa takut di kalangan orang tua. Mereka khawatir masih ada kasus serupa yang belum terungkap di lembaga pendidikan lainnya.

“Sekarang kami jadi lebih hati-hati. Selama ini pesantren dipercaya sebagai tempat aman untuk pendidikan agama anak, tetapi kejadian ini membuat kami cemas,” ujar salah seorang wali santri yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (22/5/2026).

Di tengah berkembangnya kasus tersebut, muncul pula isu mengenai dugaan adanya oknum lain yang melakukan tindakan serupa. Namun hingga kini, kabar tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih sebatas informasi yang beredar di masyarakat.

Pemerintah Kota Lubuklinggau turut memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut. Wali Kota Lubuklinggau, Rachmat Hidayat atau Yoppy Karim, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan peristiwa yang terjadi di lingkungan pondok pesantren itu.

Menurutnya, meski proses hukum ditangani Polres Musi Rawas, kasus tersebut tetap berdampak terhadap citra lembaga pendidikan pesantren di Kota Lubuklinggau secara umum.

Sebagai langkah antisipasi, pemerintah daerah berencana mengumpulkan para tokoh agama dan pimpinan pondok pesantren guna membahas penguatan pengawasan serta perlindungan terhadap santri.

“Pesantren adalah tempat membentuk akhlak dan karakter generasi muda. Karena itu, kepercayaan masyarakat harus dijaga bersama,” ujar Yoppy.Dikutip dari Palpos

Pemerintah daerah juga berharap setiap pondok pesantren dapat memperkuat sistem pengawasan internal dan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman serta nyaman bagi anak-anak.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak harus menjadi perhatian utama di seluruh lembaga pendidikan, termasuk pendidikan berbasis keagamaan. Transparansi, pengawasan ketat, serta keberanian korban untuk melapor dinilai penting agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Diketahui, kasus tersebut mencuat setelah keluarga korban melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual ke Polres Musi Rawas pada 12 Mei 2026. Korban disebut masih berstatus santri di pondok pesantren yang dipimpin tersangka.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti. Dalam proses pemeriksaan, tersangka FI disebut mengakui perbuatannya.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *