Merangin Terapkan Sistem Barcode PUB, Donasi Kini Lebih Transparan dan Terverifikasi

Pemkab Merangin Perkuat Transparansi, Luncurkan QR Barcode untuk Izin Pengumpulan Dana
INDOSBERITA.ID.MERANGIN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin resmi meluncurkan inovasi layanan publik berbasis digital berupa sistem QR Barcode untuk Izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). Program ini dihadirkan sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas penggalangan dana di masyarakat serta mencegah praktik pungutan liar berkedok sumbangan sosial.
Peluncuran sistem QR Barcode PUB tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh, di halaman Kantor Bupati Merangin pada Rabu (20/5), usai pelaksanaan upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118. Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Merangin.
Dalam sambutannya, A. Khafidh menegaskan bahwa inovasi ini menjadi terobosan penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Melalui sistem digital tersebut, masyarakat dapat secara langsung memverifikasi legalitas setiap kegiatan pengumpulan dana yang dilakukan di lapangan.
“Inovasi ini hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Lewat pemindaian barcode, kita bisa memastikan apakah pengumpulan uang atau barang sudah memiliki izin resmi atau belum,” ujar A. Khafidh.
Sistem QR Barcode PUB ini merupakan identitas digital resmi yang diterbitkan Pemkab Merangin bagi yayasan, organisasi, atau lembaga kesejahteraan sosial yang telah terverifikasi. Dengan demikian, setiap aktivitas donasi dapat dipantau secara lebih terbuka dan akuntabel.
Dalam implementasinya, sistem ini membedakan secara jelas antara lembaga yang memiliki izin dan yang tidak. Lembaga berizin akan memiliki QR Barcode resmi, identitas terverifikasi, serta diwajibkan menyampaikan laporan keuangan secara transparan. Sementara kegiatan pengumpulan dana tanpa izin resmi dinyatakan tidak sah dan berpotensi melanggar ketentuan hukum.
Salah satu lembaga yang telah lebih dahulu menerapkan sistem ini adalah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Merangin, yang telah mengantongi izin resmi dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Kabupaten Merangin.
Untuk memudahkan masyarakat, Pemkab Merangin juga memperkenalkan simulasi penggunaan QR Barcode PUB dalam tiga langkah sederhana: memindai kode QR melalui ponsel, melihat informasi lembaga dan jenis donasi yang sah, serta menyalurkan bantuan secara aman dan terpercaya.
Peluncuran inovasi ini sekaligus menjadi bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah, Forkopimda, dan ASN dalam memperkuat transformasi digital pelayanan publik. Pemkab Merangin berharap sistem ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat serta meminimalisir potensi penyalahgunaan dana sosial di wilayah setempat.



