Kebijakan Energi Baru Digodok, Pengguna Mobil 1.400 cc ke Atas Wajib BBM Non-Subsidi

Kebijakan Energi Baru Digodok, Pengguna Mobil 1.400 cc ke Atas Wajib BBM Non-Subsidi

Mobil 1.400 cc saat mengisi BBM

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Isu kebijakan energi baru kembali mencuri perhatian publik setelah muncul wacana pembatasan penggunaan BBM subsidi Pertalite bagi kendaraan bermesin di atas 1.400 cc. Rencana yang disebut-sebut akan mulai diberlakukan pada Juni 2026 itu kini ramai diperbincangkan, meski belum ada keputusan resmi dari pemerintah.

Informasi yang beredar menyebutkan kebijakan tersebut merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak. Pemerintah dikabarkan tengah berupaya memperketat penyaluran subsidi agar lebih tepat sasaran dan tidak banyak dinikmati oleh kelompok masyarakat menengah ke atas.

Saat ini Pertalite dengan harga sekitar Rp10.000 per liter masih menjadi bahan bakar utama bagi banyak pengguna mobil di Indonesia, termasuk kendaraan keluarga berkapasitas mesin menengah hingga besar.

Jika wacana tersebut benar diterapkan, sejumlah model mobil populer diperkirakan akan terdampak. Di antaranya Toyota Avanza, Veloz, Mitsubishi Xpander, Honda BR-V, Toyota Rush, dan Daihatsu Terios. Selain itu, SUV dan mobil kelas menengah atas seperti Honda CR-V Turbo, Toyota Fortuner bensin, Mazda 3, hingga Honda Civic RS juga masuk dalam kategori yang wajib menggunakan BBM nonsubsidi.

Tidak hanya merek Jepang dan Eropa, sejumlah mobil asal Tiongkok seperti Wuling Almaz dan Chery Omoda 5 juga turut berpotensi terkena dampak aturan tersebut.

Perubahan ini diperkirakan akan berpengaruh langsung terhadap biaya operasional kendaraan. Pemilik mobil dengan mesin di atas 1.400 cc nantinya harus beralih ke BBM nonsubsidi seperti Pertamax atau Pertamax Turbo yang saat ini berada di kisaran Rp13.000 hingga Rp14.000 per liter.

Selisih harga sekitar Rp3.000 hingga Rp4.000 per liter dinilai cukup signifikan jika dihitung dalam pemakaian harian maupun bulanan, terutama bagi keluarga yang menggunakan mobil MPV sebagai kendaraan utama.

Meski demikian, Pertamina menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada aturan resmi terkait pembatasan tersebut. Pihaknya menyatakan masih menunggu keputusan dan arahan dari pemerintah sebagai regulator sektor energi nasional.

“Belum ada kebijakan resmi yang mengatur larangan mobil di atas 1.400 cc menggunakan Pertalite,” demikian penegasan yang disampaikan pihak terkait, seraya menambahkan bahwa seluruh kebijakan akan dijalankan jika sudah ditetapkan secara resmi.

Di tengah belum adanya keputusan final, wacana ini tetap menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Dari sisi kebijakan, langkah tersebut dinilai dapat mengurangi beban subsidi APBN serta mendorong penggunaan energi yang lebih efisien. Namun di sisi lain, kebijakan ini berpotensi menambah beban ekonomi kelas menengah yang selama ini bergantung pada kendaraan keluarga bermesin menengah.

Hingga kini, publik masih menantikan kejelasan resmi pemerintah terkait arah kebijakan tersebut sebelum aturan benar-benar diberlakukan.

sumber – flotim.pikiran-rakyat.com

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *