Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag, M. Fuad Nasar, mengimbau pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal melalui layanan resmi Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang telah tersedia secara digital.
Menurutnya, seluruh proses sertifikasi kini telah terintegrasi melalui aplikasi SiHalal dan program SEHATI yang memudahkan pelaku usaha dalam pengajuan sertifikasi, terutama bagi UMKM.
“Sertifikasi halal bukan sekadar label, tetapi bentuk transparansi dan perlindungan konsumen,” ujar Fuad dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa jaminan produk halal merupakan upaya negara dalam memastikan produk yang beredar aman, sesuai ketentuan agama, serta telah melalui proses pengujian yang jelas dan terstandar.
Fuad juga menyoroti bahwa isu halal kini telah menjadi perhatian global. Banyak negara dalam perdagangan internasional mulai menjadikan standar halal sebagai salah satu syarat penting dalam rantai pasok produk.
Di dalam negeri, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dinilai memiliki peran strategis dalam memperkuat ekosistem industri halal nasional. Hingga saat ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencatat jutaan produk telah tersertifikasi halal.
“Kami ingin UMKM tidak tertinggal. Sertifikasi halal adalah pintu masuk untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pasar, termasuk ke tingkat global,” ujarnya.
Untuk mempercepat proses, pemerintah menerapkan dua skema sertifikasi, yakni self declare yang difasilitasi negara khusus UMKM, serta skema reguler untuk pelaku usaha besar dan importir.
Kemenag bersama BPJPH juga menggandeng pemerintah daerah, komunitas usaha, hingga pendamping halal untuk memperluas akses layanan sertifikasi di seluruh wilayah Indonesia.
Fuad menegaskan bahwa produk UMKM yang telah bersertifikat halal memiliki daya saing lebih tinggi, terutama untuk masuk ke pasar ritel modern hingga peluang ekspor.
Ia juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk segera melakukan pengurusan sertifikasi halal sebagai investasi jangka panjang dalam menjaga kepercayaan konsumen.
Dengan dukungan regulasi dan kolaborasi lintas sektor, pemerintah optimistis Indonesia dapat menjadi salah satu pusat industri halal dunia di masa mendatang.
Informasi layanan dan kebijakan Kementerian Agama dapat diakses melalui serta kanal informasi .