SIM Mati Satu Hari Tak Bisa Diperpanjang, Ini Aturan Resminya

SIM Mati Satu Hari Tak Bisa Diperpanjang, Ini Aturan Resminya

Ilustrasi SIM,photo beritasatu

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu dokumen wajib bagi masyarakat yang mengendarai kendaraan bermotor di Indonesia. Dokumen ini bukan hanya sebagai identitas pengemudi, tetapi juga bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat untuk berkendara sesuai aturan yang berlaku.

Meski aturan mengenai SIM sudah lama diterapkan, masih banyak pengendara yang mempertanyakan kebijakan terkait keterlambatan perpanjangan SIM. Tidak sedikit yang heran mengapa SIM yang telat diperpanjang satu hari saja langsung dinyatakan mati dan pemiliknya diwajibkan membuat SIM baru.

Padahal, aturan tersebut telah diatur secara resmi dalam ketentuan kepolisian. Oleh sebab itu, masyarakat perlu memahami mekanisme masa berlaku SIM agar tidak mengalami kendala administrasi saat masa aktif habis.

SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan. Setelah melewati batas waktu tersebut, SIM tidak lagi berlaku dan harus segera diperpanjang sebelum masa aktif berakhir.

Berbeda dengan aturan lama, masa berlaku SIM saat ini tidak mengikuti tanggal lahir pemilik. Masa aktif dihitung berdasarkan tanggal penerbitan SIM pertama atau terakhir diperpanjang.

Sebagai contoh, apabila SIM diterbitkan pada 10 Juni 2026, maka masa berlakunya akan habis pada 10 Juni 2031. Karena itu, pemilik SIM harus memperhatikan tanggal kedaluwarsa yang tertera pada kartu SIM.

Aturan ini membuat pengendara dituntut lebih disiplin dalam mengecek masa aktif SIM. Jika terlambat memperpanjang, meskipun hanya satu hari, SIM akan dianggap tidak berlaku lagi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Dalam regulasi itu dijelaskan bahwa SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang.

Akibatnya, pemilik SIM harus melakukan proses penerbitan SIM baru dari awal. Proses tersebut meliputi melengkapi persyaratan administrasi, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, hingga mengikuti ujian teori dan praktik berkendara.

Karena itu, masyarakat disarankan untuk memperpanjang SIM beberapa hari sebelum masa berlaku habis agar tidak perlu mengulang seluruh tahapan pembuatan SIM baru.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *