Jahmada mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi pertama dan kini tengah menunggu respons atas somasi kedua sebelum mengambil langkah lanjutan. Ia menegaskan, proses hukum akan ditempuh secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku.
“Ini bagian dari tahapan hukum. Setelah somasi, tentu ada langkah berikutnya,” ujarnya dalam sebuah program televisi, Selasa (5/5/2026).
Ia menambahkan, sebelum laporan resmi diajukan, pihaknya akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan aparat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Menurutnya, tidak semua aduan otomatis diterima menjadi laporan polisi karena harus melalui proses verifikasi awal.
“Kami akan paparkan data yang sudah dikumpulkan. Nanti dinilai apakah layak ditingkatkan menjadi laporan atau tidak,” jelasnya.
Di sisi lain, Topi Merah sebelumnya mempersoalkan hasil penelitian yang dilakukan Rismon. Ia mencoba mengulang metode analisis yang disebut digunakan, dengan merujuk pada foto ijazah Jokowi yang sempat diunggah oleh politisi Dian Sandi.
Dari percobaan tersebut, Topi Merah mengklaim menemukan perbedaan hasil, khususnya pada detail watermark dan emboss yang dinilai tidak konsisten. Ia menilai, jika sumber dan metode yang digunakan sama, seharusnya hasil akhir juga identik.
“Kalau prosesnya sama, hasilnya mestinya tidak berbeda. Ini yang menjadi pertanyaan,” ujarnya.
Ia bahkan menduga bahwa sumber data yang digunakan dalam penelitian Rismon bukan berasal dari gambar yang sama, serta menyebut adanya kemungkinan proses penyuntingan.
Perbedaan klaim ini kini berpotensi berlanjut ke jalur hukum, seiring sikap tim kuasa hukum Rismon yang menilai tudingan tersebut telah melampaui batas dan merugikan kliennya.