Langkah ini dinilai sebagai upaya memperbaiki kesejahteraan para mitra pengemudi, yang selama ini mengeluhkan besarnya potongan dari platform digital. Selain itu, pemerintah juga menegaskan kewajiban bagi pemberi kerja untuk menyediakan perlindungan sosial, termasuk jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, serta asuransi kesehatan, mengingat tingginya risiko pekerjaan di sektor tersebut.
Seorang pengemudi ojol di Jakarta, Jasmoro, menyambut baik kebijakan tersebut, meski ia menekankan pentingnya implementasi nyata di lapangan. Menurutnya, kondisi pengemudi saat ini masih cukup sulit akibat potongan yang dinilai besar dan kurang transparan.
Ia berharap aturan baru ini benar-benar diterapkan secara konsisten sehingga dapat meringankan beban para pengemudi.
Dari sisi layanan kesehatan, Jasmoro mengaku terbantu dengan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang diluncurkan pemerintah. Program ini memungkinkan dirinya memantau kondisi kesehatan tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan.
Pendapat serupa disampaikan oleh pengemudi lainnya, Aditya Muhammad. Ia menilai kebijakan tersebut sebagai langkah positif bagi pekerja, khususnya di sektor informal seperti ojol. Aditya juga mengapresiasi program CKG dan berharap kualitasnya terus ditingkatkan.
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo menjadi dasar hukum kebijakan ini. Dalam pidatonya di Monumen Nasional, Jakarta, ia menegaskan bahwa potongan dari aplikator seharusnya tidak melebihi 10 persen dan idealnya berada di bawah angka tersebut.
Kebijakan ini diharapkan menjadi momentum perbaikan hubungan antara perusahaan aplikator dan mitra pengemudi, sekaligus memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja di era ekonomi digital.
Sumber:Antaranews