WFH ASN Sudah Berlaku Nasional, Dua Daerah ini Masih Menunda

WFH ASN Sudah Berlaku Nasional, Dua Daerah ini Masih Menunda

Dua daerah di Riau masih menunda aturan WFH ASN setiap Jumat,Photo Istimewa

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara setiap hari Jumat mulai diberlakukan secara nasional sejak pekan lalu. Sejumlah daerah pun telah menjalankan pola kerja campuran antara bekerja dari kantor (WFO) dan dari rumah secara bertahap.

Namun hingga pertengahan April 2026, penerapan aturan tersebut belum merata. Dua kabupaten di Provinsi Riau, yakni Indragiri Hilir dan Kuantan Singingi, masih menunda pelaksanaan WFH bagi ASN di wilayahnya.

Pemerintah daerah setempat mengakui belum siap menerapkan kebijakan tersebut dalam waktu dekat. Di Indragiri Hilir, pembahasan masih terus dilakukan bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna memastikan sistem berjalan efektif.

Sekretaris Daerah Indragiri Hilir, Tantawi Jauhari, menyampaikan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan. Sejumlah aspek teknis dinilai perlu dikaji lebih dalam agar kebijakan ini tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Beberapa hal yang menjadi perhatian utama antara lain mekanisme kerja ASN saat WFH, sistem pengawasan kinerja, hingga jaminan agar layanan publik tetap berjalan optimal. Selain itu, pengaturan jadwal kerja antara WFH dan WFO juga masih dalam tahap perumusan.

Sementara itu, Kabupaten Kuantan Singingi juga menghadapi tantangan serupa. Pemerintah daerah masih menilai kesiapan infrastruktur serta pola kerja yang sesuai dengan kondisi daerah.

Penundaan ini menjadi sorotan, mengingat sebagian besar daerah lain sudah mulai beradaptasi dengan sistem kerja fleksibel tersebut. Meski demikian, langkah hati-hati yang diambil dinilai penting agar penerapan WFH tidak menimbulkan kendala baru di lapangan.

Pemerintah daerah memastikan keputusan akan diambil setelah seluruh aspek dinilai matang, dengan tetap mengutamakan kualitas pelayanan publik sebagai prioritas utama.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *